PEKANBARU, KOMPAS Sembilan belas pembalak liar ditangkap polisi Kepolisian Daerah Riau di Hutan Desa Segamai–Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi juga menyita 52,8 ton kayu jenis meranti, tiga gergaji mesin, dua perahu, dan beberapa alat transportasi kayu lainnya.
Ke-19 pembalak punya peran berbeda. Ada penebang, pengolah, perakit, petugas transportasi, dan lainnya. “Kami dapat laporan masyarakat. Juga laporan dari tim Satgas Karhutla Riau yang patroli udara,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan dalam ekspose kepada media di Pekanbaru, Kamis (11/10/2018).
Seluruh kayu sitaan sudah diolah dalam bentuk papan. Sebagian besar jenis kayu meranti.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menambahkan, kayu-kayu itu berasal dari hutan desa di dekat konsesi PT Satria Perkasa Agung (PT SPA), anak perusahaan Sinar Mas Grup. Kayu ditebang dan diolah di hutan. Setelah dirakit, kayu dihanyutkan melalui kanal PT SPA. Pada penangkapan kemarin, polisi menemukan 29 rakit kayu di jalur kanal yang ditarik kapal pompong (kapal kayu tradisional bermesin).
Pembalakan liar, kata Sunarto, tak melibatkan PT SPA. Pembalak hanya menggunakan jalur kanal perusahaan untuk mengangkut kayu menuju Serapung.
Hutan desa pertama
Pembalakan liar dan kerusakan Hutan Desa Segamai–Serapung dua kali dilaporkan Kompas, pada 4 Mei 2018 dan 9 Juni 2018. Di kedua laporan itu, Kompas mengumpulkan data langsung di hutan di kawasan ekosistem Semenanjung Kampar di tepi Selat Malaka itu. Pada liputan kedua, Kompas bertemu langsung dan berinteraksi dengan tiga pembalak liar di hutan yang seluruhnya rawa gambut.
Hutan Desa Segamai dan Serapung merupakan hutan bersejarah, menjadi hutan yang dikelola melalui skema perhutanan sosial pertama di Riau. Surat Keputusan Hutan Desa itu langsung diserahkan Presiden Joko Widodo, April 2017.
Hak kelola hutan desa 4.000 hektar diserahkan pemerintah kepada warga Desa Segamai dan Desa Serapung. Lokasi Desa Segamai ada di hilir Sungai Kampar, sedangkan Desa Serapung ada di pulau kecil di Selat Malaka.
Hutan desa dimaksud jauh dari pemukiman penduduk Desa Segamai dan Serapung. Areal vegetasinya diapit konsesi PT SPA yang menanam akasia dan kawasan restorasi ekosistem Riau, grup PT Riau Andalan Pulp and Paper yang dibiarkan sebagai hutan alam.
Pembalakan liar yang terjadi di hutan desa itu getol dilaporkan oleh Ketua Pengelola Hutan Desa Segamai Eddy Saritonga kepada polisi dan Dinas Kehutanan Riau. Dalam perbincangan dengan Kompas sebelumnya, Eddy bahkan sempat mengaku pasrah dengan pencurian kayu yang seolah tidak dapat dihentikan oleh petugas berwajib.
Terkait penangkapan pelaku pembalakan oleh jajaran Polda itu, Kompas belum berhasil menghubungi Eddy kembali. Sinyal telekomunikasi di Desa Segamai sangat buruk.
Herbert dari Yayasan Mitra Insani, LSM yang bermitra dengan Pengelola Hutan Desa Segamai memberi apresiasi kepada polisi yang berhasil menangkap pelaku pembalakan liar. Dia mengharapkan tindakan polisi dapat membuat jera pencuri sehingga kawasan hutan desa dapat terjaga asri.
“Cukup lama kami mengharapkan campur tangan polisi. Perhutanan sosial tidak akan dapat berjalan tanpa dukungan pihak berwajib. Kami menyambut positif langkah Polda Riau menangani pembalakan liar disana,” kata Herbert.