PEKANBARU, KOMPAS - Pembalakan liar berada di kawasan perhutanan sosial pertama di Riau seluas 4.000 hektar. Surat keputusan hutan desa diserahkan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat.
Sembilan belas pembalak liar ditangkap petugas Kepolisian Daerah Riau di hutan Desa Segamai-Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi juga menyita 52,8 ton kayu jenis meranti, 3 gergaji mesin, 2 perahu, dan beberapa alat transportasi kayu lainnya.
Ke-19 pembalak punya peran berbeda. Ada penebang, pengolah, perakit, petugas transportasi, dan lainnya. ”Kami mendapat laporan masyarakat, juga laporan dari tim Satgas Karhutla Riau yang melakukan patroli udara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan kepada media di Pekanbaru, Kamis (11/10/2018).
Semua kayu sitaan sudah diolah dalam bentuk papan. Sebagian besar jenis kayu meranti. Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan, kayu-kayu itu berasal dari hutan desa di dekat konsesi PT SPA. Kayu ditebang dan diolah di hutan. Setelah dirakit, kayu dihanyutkan melalui kanal PT SPA.
Pada penangkapan kemarin, polisi menemukan 29 rakit kayu di jalur kanal yang ditarik kapal pompong (kapal kayu tradisional bermesin).
Pembalakan liar, kata Sunarto, tidak melibatkan PT SPA. Pembalak hanya menggunakan jalur kanal perusahaan untuk mengangkut kayu menuju Serapung.
Hutan desa pertama
Pembalakan liar dan kerusakan hutan Desa Segamai-Serapung dua kali dilaporkan Kompas pada 4 Mei 2018 dan 9 Juni 2018. Di kedua laporan itu, Kompas mengumpulkan data langsung di hutan di kawasan ekosistem Semenanjung Kampar di tepi Selat Malaka tersebut.
Pada liputan kedua, Kompas bertemu langsung dan berinteraksi dengan tiga pembalak liar di hutan yang seluruhnya rawa gambut.
Hutan Desa Segamai dan Serapung merupakan hutan bersejarah karena menjadi hutan yang dikelola melalui skema perhutanan sosial pertama di Riau. Surat keputusan hutan desa itu langsung diserahkan Presiden Joko Widodo, April 2017.
Hak kelola hutan desa 4.000 hektar diserahkan pemerintah kepada warga Desa Segamai dan Desa Serapung. Lokasi Desa Segamai ada di hilir Sungai Kampar, sedangkan Desa Serapung ada di pulau kecil di Selat Malaka.
Hutan desa itu jauh dari permukiman penduduk Segamai dan Serapung. Areal vegetasinya diapit konsesi PT SPA berupa akasia dan kawasan restorasi ekosistem yang dibiarkan sebagai hutan alam. PT SPA merupakan grup PT Riau Andalan Pulp and Paper.
Yayasan Mitra Insani, LSM yang bermitra dengan pengelola hutan Desa Segamai, mengapresiasi penangkapan itu. ”Cukup lama kami mengharapkan campur tangan polisi. Perhutanan sosial tak dapat berjalan tanpa dukungan pihak berwajib,” kata Herbert, anggota staf yayasan. (SAH)