JAKARTA, KOMPAS - Penetapan Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan kasus korupsi menambah panjang penggunaan dana hasil korupsi untuk biaya kampanye. Hal itu menunjukkan biaya politik yang mahal jadi pemicu masifnya korupsi di daerah. Lemahnya fungsi pengawasan aparatur pengawas internal pemerintah dinilai juga melebarkan celah korupsi.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Rendra Kresna tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011. Uang hasil korupsi Rp 3,45 miliar diduga digunakan Rendra untuk membayar utang dana kampanye selama Pilkada 2010.
Sebelumnya, tiga kasus korupsi diungkap KPK dengan pola sama. Selain kasus mantan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, yang diduga menerima suap atas sejumlah proyek untuk biaya kampanye Pilkada 2018, juga kasus calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan kasus Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsihy. Keduanya, menerima suap untuk maju di Pilkada 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (11/10/2018) di Jakarta, menyesalkan praktik korupsi demi kampanye politik. "KPK berharap semua pihak lebih serius perbaiki sektor politik, seperti menekan biaya politik dan meningkatkan akuntabilitas pendanaan politik," ujar Saut.
Selain Rendra, KPK juga tetapkan pihak swasta, Ali Murtopo, tim sukses Rendra, sebagai pemberi suap. "Setelah Bupati (Rendra) menjabat, ada proses pengumpulan fee proyek untuk pembayaran utang kampanye yang dikeluarkan," papar Saut.
Rendra juga diduga menerima gratifikasi bersama pihak swasta lainnya, Eryk Armando Talla sekitar Rp 3,55 miliar. Eryk pun ditetapkan tersangka. "KPK terus mendalami dugaan penerimaan sekaligus melihat apakah ada ke legislatif," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Malang Rendra Kresna, Gunadi Handoko, di Malang, menyatakan kliennya siap menghadapi proses hukum terkait kasusnya. "Kita hormati keputusan KPK. Sebagai penasihat hukum tentunya kami akan bela maksimal," ujarnya. Rencananya, Rendra akan ke Jakarta Senin depan untuk memenuhi panggilan KPK.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum akan menunjuk pelaksana tugas Bupati Malang karena statusnya belum resmi ditahan.
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Firman Noor menambahkan, korupsi untuk biaya politik dipicu kandidat yang tak punya kapasitas untuk bertarung. Buntutnya, mereka mencari dana tambahan.