JAKARTA, KOMPAS — Polisi menolak permohonan Ratna Sarumpaet agar dapat menjalani tahanan kota. Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena membuat berita bohong. Saat ini dia ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (12/10/2018), mengatakan, permohonan tahanan kota sudah diterima penyidik, tetapi permohonan tersebut ditolak.
”Setelah melakukan analisis dan evaluasi, permohonan tahanan kota belum dapat dikabulkan,” ujarnya.
Argo menuturkan, penyidik menolak permohonan tersebut karena yang bersangkutan masih dalam proses sidik. Penyidik membutuhkan kehadiran Ratna untuk pemeriksaan tambahan.
”Penyidik masih memeriksa saksi sehingga membutuhkan keterangan RS untuk dicek silang,” lanjutnya.
Periksa Nanik
Argo menyebutkan, penyidik Polda Metro Jaya pada Senin pekan depan pukul 13.00 akan memanggil Nanik untuk dimintai keterangan. Surat pemanggilan sudah dilayangkan penyidik.
Menurut Argo, Nanik adalah orang yang memberi tahu Prabowo Subianto bahwa Ratna dianiaya.
”Polisi akan menggali keterangan dari yang bersangkutan. Bu Nanik adalah anggota tim pemenangan,” ujarnya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.