logo Kompas.id
UtamaPermohonan Tahanan Kota Ratna ...
Iklan

Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EbQ70MWUj1c82l4zugfR-2dD3VY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181005__RATNA-SARUMPAET_A_web_1538713367-10.jpg
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri.

JAKARTA, KOMPAS — Polisi menolak permohonan Ratna Sarumpaet agar dapat menjalani tahanan kota. Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena membuat berita bohong. Saat ini dia ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (12/10/2018), mengatakan, permohonan tahanan kota sudah diterima penyidik, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000