logo Kompas.id
UtamaBambang Hero Digugat karena...
Iklan

Bambang Hero Digugat karena Laboratorium IPB Tak Terakreditasi

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BJiGwG129IGKw_tusthq1a2xiF0=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fkompas_tark_21890021_83_1.jpeg
Kompas

Sidang lapangan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terhadap PT Jatim Jaya Perkasa di lokasi Kebun Simpang Damar, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Riau (sekitar 250 kilometer dari Pekanbaru), Senin (22/2/2016), dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi pada Juni 2013. Kementerian LHK menghadirkan saksi ahli dosen Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis. Sidang dipimpin majelis hakim pemeriksa terhadap obyek sengketa. Perkara gugatan disidangkan di PN Jakarta Utara.

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan PT Jatim Jaya Perkasa kepada Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, dilakukan karena Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan Fakultas Kehutanan dinilai belum terakreditasi. Padahal, dalam persidangan pidana perseorangan dan korporasi PT Jatim Jaya Perkasa hal itu telah diperdebatkan. Kesaksian Bambang Hero pun tetap dipakai sebagai dasar putusan majelis hakim pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Perusahaan kelapa sawit, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), tersebut beralasan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan untuk mencari keadilan. Mereka menolak gugatan ini bentuk kriminalisasi dan menyebut gugatan dilayangkan karena keterangan Bambang Hero didasarkan pada analisis yang nonprosedural.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000