Bambang Hero Digugat karena Laboratorium IPB Tak Terakreditasi
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gugatan PT Jatim Jaya Perkasa kepada Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, dilakukan karena Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan Fakultas Kehutanan dinilai belum terakreditasi. Padahal, dalam persidangan pidana perseorangan dan korporasi PT Jatim Jaya Perkasa hal itu telah diperdebatkan. Kesaksian Bambang Hero pun tetap dipakai sebagai dasar putusan majelis hakim pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Perusahaan kelapa sawit, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), tersebut beralasan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan untuk mencari keadilan. Mereka menolak gugatan ini bentuk kriminalisasi dan menyebut gugatan dilayangkan karena keterangan Bambang Hero didasarkan pada analisis yang nonprosedural.
Didik Kusmiharsono, kuasa hukum PT JJP, Jumat (12/10/2018), di Jakarta, mengatakan, kesaksian melalui analisis laboratorium memiliki aturan-aturan yang wajib ditaati. ”Secara limitatif sudah diharuskan bahwa untuk memberikan suatu hasil analisis yang terkait pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), harus mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan,” katanya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (permen-LH) menyebut laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi. Untuk bisa mendapatkan sertifikasi akreditasi, laboratorium harus memenuhi ISO/IEC 17025 edisi termutakhir tentang persyaratan umum, kompetensi laboratorium pengujian, dan laboratorium kalibrasi.
Dalam kronologi gugatan pada dokumen yang dikirimkan PT JJP ke Pengadilan Negeri Cibinong, penggugat (PT JJP) pada 25 Mei 2018 mengirim surat kepada Dekan Fakultas Kehutanan IPB untuk menanyakan ihwal sertifikat akreditasi laboratorium. Pertanyaan PT JJP dijawab dekan pada 30 Mei 2018 dengan penjelasan bahwa belum ada laboratorium di Fakultas Kehutanan IPB yang mendapatkan sertifikat akreditasi dan sertifikat ISO/IEC 17025.
Atas dasar ini, PT JJP menyatakan Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan tidak mempunyai kualifikasi dan kompetensi sebagai laboratorium lingkungan sesuai permen-LH.
Didik mengakui, temuan terkait laboratorium tak terakreditasi ini bukan barang baru. Dalam kasus pidana kebakaran hutan dan lahan dengan terpidana Asisten Kebun PT JJP Kosni Vitoni dan pidana korporasi (diwakili Direktur Halim Ghozali), informasi laboratorium tak terakreditasi telah disampaikan dalam pleidoi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau.
”Namun, pada waktu itu majelis (hakim) tidak mempertimbangkannya, diabaikan,” kata Didik.
Menurut Muhnur Satyahaprabu, kuasa hukum Bambang Hero Saharjo (tergugat), dalam perkara pidana perseorangan dan korporasi PT JJP di PN Rokan Hilir serta perdata di PN Jakarta Utara, pihaknya menjelaskan bahwa akreditasi laboratorium mengikuti akreditasi kampus.
”Perdebatan itu sudah selesai di perkara awal di pidana dan perdata. Tidak relevan lagi kalau ajukan gugatan,” katanya.
Ia pun mengatakan, putusan banding dan kasasi masih mempertimbangkan hasil penelitian Bambang Hero. Jadi, katanya, perdebatan hukum sebenarnya telah selesai ketika ada putusan pengadilan.
Fatwa MA
Lebih lanjut, ia mengatakan, gugatan PMH tidak tepat ditujukan kepada saksi ahli. Ia menjelaskan Mahkamah Agung telah memberikan fatwa bahwa keterangan ahli dalam nilai pembuktian tidak mengikat hakim.
”Keterangan ahli hanya menambah keyakinan hakim atas kerusakan lingkungan dan kerugian lingkungan. Tidak mengikat secara kuat seperti saksi atau bukti otentik lain,” katanya dia.
Karena itu, pendapat Muhnur, gugatan seharusnya dilayangkan PT JJP kepada hakim atau putusan pengadilan yang mempertimbangkan sesuatu/putusan dengan tidak prosedural yang diyakini PT JJP. Karena itu, ia menilai gugatan PT JJP terhadap kliennya terlalu mengada-ada. Bahkan, lanjutnya, cenderung membungkam suara ahli yang memperjuangkan lingkungan serta menunda-nunda proses eksekusi perdata yang telah diputus kasasi.
Muhnur mengatakan, pihaknya telah menerima relaas atau surat panggilan dari pengadilan. Dijadwalkan pada 17 Oktober digelar sidang pertama.
Gugatan PT JJP terhadap Bambang Hero ini bermula dari kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013 di area kebun PT JJP di Rokan Hilir, Riau. Kasus ini ditangani penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengenakan pidana perseorangan, pidana korporasi, dan perdata.
Hasilnya, pada pidana perseorangan Asisten Kebun PT JJP Kosman Vitoni dipidana 4 tahun dan denda Rp 3 miliar oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pada pidana korporasi, PT JJP, diwakili direktur Halim Ghozali, diganjar denda Rp 1 miliar oleh PN Rokan Hilir.
Terakhir, pada kasus perdata, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan, PT JJP melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan total Rp 491,03 miliar atas kebakaran seluas 1.000 ha.
PT JJP pada 17 September 2018 menggugat Bambang Hero di PN Cibinong dengan mempermasalahkan surat keterangan saksi ahli. Dalam perkara tersebut diduga surat keterangan cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Bambang diminta ganti rugi material senilai Rp 10 miliar dan kerugian moril sejumlah Rp 500 miliar.
Beberapa waktu lalu, PT JJP juga melayangkan gugatan senada kepada Basuki Wasis, pakar valuasi kerugian lingkungan yang juga kolega Bambang Hero di IPB. Namun, gugatan ini berakhir dengan mediasi.