Kebijakan Ganjil Genap Dilanjutkan sampai 31 Desember 2018
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aturan pembatasan mobil pribadi dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Kebijakan itu dituangkan dalam peraturan gubernur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, Jumat (12/10/2018).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dikonfirmasi, Sabtu (13/10/2018), membenarkan bahwa Gubernur DKI sudah meneken aturan baru tersebut.
Dalam aturan baru itu, disebutkan bahwa aturan ganjil genap akan kembali berlaku mulai Senin (15/10/2018).
Kebijakan berlaku di beberapa ruas jalan, antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jalan KS Tubun, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
”Beberapa ruas jalan yang masuk dalam perluasan ganjil genap saat Asian Games dan Asian Para Games dihapuskan, yaitu Jalan Benyamin Sueb,” ujar Sigit.
Dalam aturan baru itu, disebutkan bahwa aturan ganjil genap akan kembali berlaku mulai Senin (15/10/2018).
Aturan tersebut berlaku hanya pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Pembatasan tidak berlaku pada akhir pekan.
Sigit mengatakan, waktu pemberlakuan itu disesuaikan pada pola pekerja. Aturan ini dibuat untuk membatasi ruang gerak pengguna mobil pribadi.
Evaluasi ganjil genap selama dua bulan terakhir menunjukkan dampak positif, seperti peningkatan kecepatan kendaraan serta peningkatan pengguna angkutan umum massal.
Omzet menurun
Namun, selain berdampak positif, kebijakan itu ternyata juga berpengaruh pada merosotnya omzet pedagang ritel di Jakarta. Pengusaha mal, misalnya, mengeluh pengunjung menurun pada akhir pekan. Selain itu, pengusaha batik di Pasar Tanah Abang juga mengeluh omzet menurun karena perusahaan ekspedisi mengurangi jumlah mobil yang beroperasi di jalan raya.
Oleh karena itu, Gubernur menyesuaikan kebijakan tersebut supaya tidak merugikan kepentingan berbagai pihak.
”Sebelum pergub diteken, kami sudah sampaikan hasil diskusi terarah (FGD) yang diselenggarakan selama dua kali. Kami juga menampung aspirasi dari para pengusaha ritel yang merasa dirugikan atas kebijakan ini,” ujar Sigit.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menambahkan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aspirasi kepolisian.
Kepolisian menilai, ada peningkatan kecepatan kendaraan di ruas yang diberlakukan ganjil genap. Dari sisi personel penegakan hukum, Ditlantas Polda Metro Jaya juga sudah siap mengawal kebijakan tersebut.
Selain itu, di ruas Jalan Sudirman-Thamrin sudah disiapkan sistem tilang elektronik yang menurut rencana akan disesuaikan dengan aturan ganjil genap. Jumlah personel untuk penindakan hukum di lapangan akan disesuaikan dengan situasi di lapangan.
Pihak kepolisian merasa tidak kewalahan karena hal tersebut sudah seperti tugas rutin biasa. ”Polisi siap mengawal penegakan hukum di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap,” kata Budiyanto.