61 Persen Penyebab Kecelakaan adalah Kelalaian Pengemudi
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama (61 persen) kecelakaan lalu lintas. Kondisi kesehatan dan kewaspadaan menjadi faktor penting dan utama dalam berkendara.
”Tercatat 98.419 kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017. Jumlah ini turun dari 105.374 kecelakaan lalu lintas pada tahun sebelumnya. Jumlah korban meninggal dan luka berat mencapai lebih dari 40.000 korban pada 2017,” kata Direktur Pembinaan Keselamatan Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal.
Risal mengungkapkan itu dalam acara bimbingan teknis peningkatan keselamatan angkutan pariwisata tahun 2018 di Jakarta, Senin (15/10/2018), yang diikuti 125 anggota perusahaan otobus.
Adapun jumlah kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang melibatkan bus sepanjang tahun 2017 sebanyak 15 kali. Pada tahun 2018 sampai 14 September, tercatat 13 kecelakaan bus yang terjadi.
Risal mengatakan, kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh berbagai faktor. Sebagian besar, 61 persen, disebabkan oleh kemampuan dan karakter pengemudi. Persoalannya, pengemudi tidak waspada, tidak menjaga jarak aman, ceroboh saat belok, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Faktor lain penyebab kecelakaan lalu lintas adalah persoalan kondisi jalan dan lingkungan. Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Soerjanto Tjanjono menambahkan, faktor kendaraan juga sering kali menjadi penyebab kecelakaan karena tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
”Sering kali bus tidak dirawat secara berkala sehingga sistem pengereman, penggerak kopling, dan sistem pemindah daya tidak bekerja optimal. Akibatnya, kecepatan bus meninggi saat melewati jalan menurun yang curam disertai tikungan tajam,” ujar Soerjanto.
Risal mengatakan, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas seperti fenomena gunung es. Pengobatan atau kompensasi merupakan biaya langsung yang tampak. Namun, biaya kerusakan, terhentinya produksi, dan penggantian alat citra perusahaan menjadi biaya tak langsung.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, dalam mengupayakan mitigasi kecelakaan harus dilakukan penanganan dari hulu, mulai dari regulasi, edukasi, sampai sosialisasi. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran taat hukum bagi para pengemudi.
”Dalam hal edukasi, pelaksanaan transportasi menjadi hal penting. Sebab, ini kesempatan bagi pengemudi untuk mengikuti pelatihan hingga mendapat sertifikasi pengemudi dan kernet atau awak,” ujar Budi.
Penanganan hingga ke hilir tetap harus dilakukan. Seperti halnya pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) yang dilakukan di awal dan akhir perjalanan untuk menentukan kondisi kendaraan. Tak hanya ketika melakukan perjalanan, ramp check juga perlu dilakukan secara rutin.
Menjaga stamina
Salah satu sudut tempat parkir Pantai Karnaval Ancol berhasil dijadikan proyek percontohan untuk membangun tempat istirahat sopir bus.
Menurut Manajer Pemeliharaan PT Taman Impian Jaya Ancol Ery Susono, tempat peristirahatan ini mulai beroperasi bulan Juni lalu.
Pada lahan dengan luas sekitar 300 meter persegi dibuat tempat tidur dengan sekat tembok. Tersedia 21 matras yang dapat digunakan para sopir bus untuk beristirahat. Ruangan itu dilengkapi stop kontak dan kipas angin. Fasilitas lainnya adalah toilet yang dilengkapi shower dan juga mushala.
Budi menyampaikan, para sopir sangat membutuhkan istirahat agar dapat optimal sepanjang mengendarai bus. ”Peran mereka (sopir) itu sangat penting bagi keselamatan jiwa penumpang dan juga dirinya,” kata Budi.
Selain itu, Budi mengatakan, setiap tempat wisata didorong untuk membuat tempat istirahat bagi sopir. Jika dimungkinkan, fasilitas akan terus dilengkapi, seperti air galon dan bantal.
Galuh (28), sopir bus dari Subang, mengatakan, ia senang dengan tempat istirahat di Ancol. ”Biasanya, kan, kami tidur di kolong bus yang pastinya panas. Kalau seperti ini kan enak, istirahatnya jadi lebih nyaman,” ujarnya. (SHARON PATRICIA)