logo Kompas.id
UtamaDKI Teruskan Pembatasan
Iklan

DKI Teruskan Pembatasan

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8WSTR8yhPFwTohrjYNrntS50Ob8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181011_EVALUASI-GANJIL-GENAP_A_web_1539261477-4.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengumuman peraturan ganjil-genap terpasang di Jalan Medan Merdeka Utara, sebelum pengendara memasuki Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Terobosan mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan pribadi terus dilakukan. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pembatasan kendaraan hingga akhir tahun ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem ganjil genap hingga akhir tahun ini. Pembatasan berlaku mulai Senin (15/10/2018) ini di ruas yang ditentukan dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000