JAKARTA, KOMPAS - Terobosan mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan pribadi terus dilakukan. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pembatasan kendaraan hingga akhir tahun ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem ganjil genap hingga akhir tahun ini. Pembatasan berlaku mulai Senin (15/10/2018) ini di ruas yang ditentukan dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Perpanjangan program diputuskan karena dianggap efektif mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan di dalam kota. Kepala Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo, Minggu (14/10), mengatakan, dari evaluasi selama sembilan minggu, mulai dari sebelum Asian Games hingga berakhirnya Asian Para Games, terjadi peningkatan kecepatan kendaraan hingga 48 persen. ”Kebijakan ini juga mendorong warga menggunakan angkutan umum,” kata Budi.
Kebijakan baru ini sedikit berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Mengacu pada aturan baru ini, pembatasan kendaraan berlaku pada jam sibuk pagi, yakni pukul 06.00-10.00, dan jam sibuk sore hingga malam, yakni pukul 16.00-20.00. Sebelumnya, saat Asian Games dan Asian Para Games, pembatasan kendaraan pribadi berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00.
Aturan ganjil genap yang baru mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2018 berlaku Senin- Jumat. Pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, kebijakan ini tidak berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, pengaturan pelaksanaan ganjil genap pada jam-jam sibuk dipilih untuk mendorong warga menggunakan angkutan umum.
Berdasarkan data PT Transportasi Jakarta ataupun operator angkutan umum, ada tren positif penggunaan angkutan umum yang naik hingga 42 persen dari sebelumnya.
”Tidak hanya peningkatan kecepatan dan penurunan waktu tempuh, tetapi juga bagaimana meningkatkan penggunaan angkutan umum. Selama penerapan sebelumnya ada peningkatan penggunaan angkutan umum yang naik hingga 42 persen. Ini tren positif,” kata Sigit.
Meski begitu, Budi mengatakan, BPTJ berharap Dinas Perhubungan DKI segera menerapkan kebijakan tersebut disertai dengan pembatasan lalu lintas melalui penerapan jalan berbayar (electronic road pricing).
Pada saat yang sama, Pemprov DKI juga perlu membatasi kepemilikan kendaraan. Langkah itu bisa ditempuh dengan memberlakukan syarat kepemilikan garasi jika ingin memiliki kendaraan.
Area pembatasan
Ruas jalan yang ditetapkan sebagai area pembatasan kendaraan mulai Senin ini di antaranya Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
”Yang berbeda, pada kebijakan lanjutan ini, ganjil genap tidak diberlakukan di Jalan Benyamin Sueb dan ruas Pondok Indah,” kata Budi.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan aspirasi pihak kepolisian. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menilai, kebijakan ini memudahkan petugas menangani kepadatan lalu lintas di pusat kota.
”Polisi siap mengawal penegakan hukum di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap,” kata Budiyanto. (HLN/DEA)