logo Kompas.id
UtamaGanjil Genap Diperpanjang...
Iklan

Ganjil Genap Diperpanjang Mulai Hari Ini

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HTxUQX0nn9WEmDPYe_s9AxcX74I=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181015_093947_1539581872.jpg
SITA NURAZMI MAKHRUFAH UNTUK KOMPAS

Pengendara mobil yang akan memasuki Tol Slipi diberhentikan oleh Aipda Indramawan, Senin (15/10/2018). Hari Senin ini aturan ganjil genap mulai diperpanjang.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan pembatasan mobil berpelat ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Pada hari pertama perpanjangan, Senin (15/10/2018), sebagian besar pelanggar tidak mengetahui aturan ini.

”Saya pikir hanya sampai 13 Oktober 2018 saat Asian Para Games selesai, sesuai pengumuman sebelumnya. Saya tidak tahu ternyata diperpanjang lagi,” kata Miftahul Rakhman (30), pengemudi mobil berpelat genap yang diberhentikan polisi saat akan memasuki Gerbang Tol Slipi, Jakarta Barat, Senin.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000