JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara menilai pembagian minyak goreng oleh calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, David H Rahardja, memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu. Polisi masih mengusut perkara tersebut.
”Hari ini (Senin, 15/10/2018) sedang berlangsung proses pemeriksaan BAP (berita acara pemeriksaan) di Polres Metro Jakut (Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara),” ujar koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, Senin sore. Sejumlah orang diperiksa polisi, termasuk anggota Panitia Pengawas Kecamatan Kelapa Gading.
Benny berharap, penyidik kepolisian progresif dalam menegakkan dugaan tindak pidana pemilu tersebut. Ia menyatakan, Bawaslu Jakarta Utara mengawal ketat kasus David H Rahardja ini agar menjadi efek kejut guna menegakkan keadilan pemilu. ”Mudah-mudahan (Senin) sore atau malam ini sudah ada perkembangan,” ujarnya.
David diperkarakan karena diduga sudah membagi-bagikan minyak goreng secara cuma-cuma pada hari Minggu (23/9/2018) kepada warga di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, serta Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.
Bukti yang digunakan panwas antara lain rekaman video yang diunggah di Youtube, foto minyak goreng yang dibagi-bagikan, serta stiker berisi informasi keikutsertaan David sebagai calon anggota legislatif di DPRD DKI.
Menurut Benny, kegiatan itu tidak didahului dengan pemberitahuan serta diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. Dengan demikian, ia menduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 523 Ayat 1 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menegaskan, minyak goreng bukan bahan kampanye. Jenis bahan kampanye sudah dibatasi berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Berdasarkan keterangan David yang dicatat Bawaslu Jakarta Utara, acara itu merupakan bazar minyak goreng dan ia merupakan panitia pelaksananya. Ia menyiapkan 130 bungkus minyak goreng isi 2 liter. Ia menjual ke warga sekitar acara bazar dengan banderol harga Rp 12.000 per kemasan 2 liter, sedangkan harga saat ia membeli di Perum Bulog Rp 18.000 per kemasan.
Berdasarkan Pasal 523 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.