Sertifikat Ganda Hambat Proses Ganti Rugi Tol Serpong-Cinere
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pembebasan lahan di perumahan Villa Asean, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, masih menjadi kendala dalam proyek pembangunan Tol Cinere-Serpong.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan mengeluarkan dua sertifikat berbeda untuk satu lahan yang sama. Hal tersebut membuat keputusan pembayaran ganti rugi tak bisa segera diambil.
Pada tahun 1996, BPN Tangerang Selatan mengeluarkan sebuah sertifikat hak milik (SHM) untuk lahan seluas 1.865 meter persegi atas nama Harry Lewianto. Namun, pada 2007 dan 2010, BPN kembali mengeluarkan sertifikat hak milik yang berbeda untuk lahan itu. Pada 2008, lahan itu dijadikan lahan permukiman yang disebut dengan perumahan Villa Asean.
Menurut Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Tangerang Selatan Kadi Mulyono, terbitnya sertifikat ganda karena sistem pemetaan tanah BPN kala itu belum memadai.
”Dulu BPN masih menggunakan pemetaan manual sehingga sertifikat lama (yang dikeluarkan pada 1996) belum terlihat saat pemetaan digital. Sementara sertifikat tahun 2007 dan 2010 itu sudah menggunakan pemetaan digital,” kata Kadi saat dihubungi, Senin (15/10/2018).
Kadi juga menuturkan, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak mana yang lebih berhak mendapatkan ganti rugi dalam proyek pembebasan lahan.
Taufik (54), warga perumahan Villa Asean, mengaku persoalan ini merugikan dia. Meski ganti rugi tanah belum dibayarkan, proyek sudah dimulai sejak 2017.
”Selama 24 jam nonstop kami terganggu dengan pergerakan alat berat di sekitar rumah. Mau istirahat juga susah karena bising,” ujar Taufik.
Sejumlah warga perumahan Villa Asean mengamini pernyataan Taufik. Tak hanya kebisingan, setiap saat mereka juga harus berhadapan dengan debu-debu yang beterbangan akibat pengerukan tanah.
Berdasarkan pantauan Kompas sepanjang Senin pagi hingga sore, alat berat tak pernah berhenti beraktivitas. Suara deru mesin kendaraan beradu dengan dentuman cukup keras yang berulang setiap belasan menit sekali.
Dentuman yang mampu menggetarkan kaca jendela itu, menurut Suri (43), petugas keamanan perumahan Villa Asean, sempat membuat anak-anak di wilayah tersebut ketakutan.
”Saat awal pengerjaan proyek itu, anak-anak banyak yang menangis mendengar suara dentuman. Mereka takut sehingga tidak nyaman beristirahat,” kata Suri.
Pengamatan Kompas di lokasi, beberapa lahan yang berdekatan dengan bangunan rumah warga mulai dikeruk. Rumah-rumah terlihat berdiri di bibir jurang sedalam kira-kira 8 meter. Batas antara tembok pembatas rumah dan tanah yang dikeruk sekitar 1 meter.
Menurut Taufik, keadaan itu sudah jauh lebih baik. ”Tiga minggu lalu lebih parah, tidak ada jarak antara jurang dan tembok rumah kami. Tetapi sekarang sudah diuruk. Soalnya kemarin ada tembok pembatas yang runtuh akibat longsor,” katanya.
Dukung program pemerintah
Sejumlah warga mengaku sangat mendukung program pemerintah dalam pembuatan Tol Cinere-Serpong tersebut. Mereka siap dibayar berapa pun agar mereka bisa secepatnya mencari tempat tinggal yang baru.
Setelah setahun lebih tidak jelas nasibnya, warga kemudian mencoba mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menuntut supaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera membayarkan uang ganti rugi kepada 11 keluarga yang rumahnya terdampak proyek pembangunan Tol Cinere-Serpong ini.
Sebelumnya warga juga telah mengajukan gugatan kepada BPN Tangerang Selatan dan Devina Suhendra selaku ahli waris Harry Lewianto melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Gugatan tersebut kemudian tidak dikabulkan karena hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari pihak BPN Tangerang Selatan dan ahli waris.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, BPN Tangerang Selatan telah memberikan ruang bagi kedua pihak yang memiliki sertifikat untuk mediasi. Mediasi itu untuk menjembatani keinginan kedua belah pihak karena bagaimanapun keduanya merupakan pemilik sertifikat tanah tersebut.
Menurut Kadi, dari empat kali mediasi, tak sekalipun ahli waris hadir. Sementara itu, warga perumahan Villa Asean selalu datang. ”Kalau salah satu tidak datang begini jadi sulit rasanya untuk memecahkan masalahnya,” ujar Kadi.
Kadi menambahkan, keputusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar bagi BPN untuk menentukan siapa yang berhak menerima uang ganti rugi. Ia mengharapkan, dalam proses pengadilan kali ini kedua pihak kooperatif sehingga semuanya bisa segera diselesaikan.
Ditargetkan beroperasi April 2019
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan Monitoring Progres Konstruksi Jalan Tol Jabodetabek pada laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Tol Cinere-Serpong ditargetkan beroperasi pada April 2019.
Proyek itu dibagi menjadi dua seksi pengerjaan, yaitu seksi I Serpong-Pamulang dan Seksi II Pamulang-Cinere.
Hingga 28 September 2018, progres pekerjaan seksi I untuk pembebasan tanah 68,25 persen dan progres konstruksi 39,35 persen. Sementara itu, proyek seksi II sama sekali belum ada progres pembebasan tanah ataupun progres konstruksi.
Tentang kemungkinan tercapai atau tidaknya target jalan tol ini beroperasi pada April 2019, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna belum menjawab telepon ataupun pesan singkat Kompas. (KRISTI DWI UTAMI)