TANGERANG SELATAN, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan melakukan pencermatan data terhadap data pemilih yang tidak sinkron. Warga juga diharapkan aktif mengecek apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih dan apakah data yang terekam sudah benar.
Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Muhammad Zen, Selasa (16/10) mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan bersama didapatkan adanya pemilih ganda, pemilih yang pindah domisili atau yang memiliki nomor induk kependudukan berbeda.
Di Kota Tangerang Selatan, Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan pertama berjumlah 839.464. Saat ini terdapat 175 data pemilih non DPT yang sedang dilakukan penyisiran, disandingkan dengan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, kata Zen, saat ini terus dilakukan coklit oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk memastikan agar tidak ada yang kehilangan hak pilih. Warga pun diminta untuk aktif mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
Pengecekan, kata Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, dapat dilakukan dengan membuka laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
“Jadi saat ini paradigmanya mulai diubah. Jika sebelumnya KPU meenjemput bola ke pemilih. Kini calon pemilih secara sadar memastikan hak pilihnya tidak hilang. Jika belum terdaftar, maka pemilih dapat langsung mendatangi posko di kecamatan, kelurahan maupun langsung di KPU,” ujar Bambang.