Pembangunan Depo LRT Cawang-Bekasi Timur Terkendala Pembebasan Lahan
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pengerjaan proyek kereta ringan (LRT) rute Cawang-Bekasi Timur sudah mencapai 54 persen hingga 12 Oktober 2018. Namun, pembangunan depo masih terkendala pembebasan lahan.
”Untuk pembangunan depo diLRT atau kereta rel ringan rute Cawang-Bekasi Timur, kami masih menunggu pembebasan lahan. Jika sesuai rencana, pembebasan lahan akan dilakukan November ini,” kata Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Budi Harto saat dihubungi pada Selasa (16/10/2018).
Besaran ganti rugi bagi warga Bekasi Timur yang lahannya akan dibebaskan tidak dinyatakan secara jelas oleh Budi. Dia hanya memberikan perbandingan, harga tanah di daerah Tebet di Jakarta Selatan sekitar Rp 20 juta per meter persegi, sedangkan di Menteng mencapai Rp 50 juta per meter persegi.
”Kalau untuk ganti rugi pembebasan lahan di daerah Bekasi Timur, saya belum bisa pastikan. Nanti urusan harga itu akan dipastikan dari pihak pertanahan (BPN/Badan Pertanahan Nasional),” ujar Budi.
Sementara warga Gang H Hambali, Bekasi Timur, yang tinggal di pinggiran proyek LRT telah mengajukan besaran ganti rugi yang diinginkan. Menurut Ketua RT Gang H Hambali, Maryanto, ada 10 rumah yang akan terkena pembebasan lahan. Warga mengajukan ganti rugi Rp 20 juta per meter persegi.
”Kami, sih, maunya segitu. Biar nanti uangnya bisa buat pindahan. Tapi, ya, mau gimana juga ini, kan, proyek pemerintah. Akhirnya harus nurut juga sama keputusan," kata Syarif Hidayatulloh (39), warga Gang H Hambali.
Meski demikian, Syarif berharap tetap ada keadilan dari pemerintah mengenai besaran ganti rugi. Ia tidak ingin terlalu menuntut yang pada akhirnya malah tidak akan mendapat apa-apa.
Menurut keterangan Syarif, pengajuan sudah diberikan bahkan sebelum Mei 2018. Di sepanjang jalan pun sudah ditandai silang berwarna merah, tanda yang merupakan batas untuk melakukan pembebasan lahan.
Hal senada disampaikan Hofiyeh (26). Warga asli Madura, Jawa Timur, yang telah mendiami rumah di Gang H Hambali selama 15 tahun ini juga mengaku pasrah terhadap keputusan nanti. ”Kalau nanti diminta pindah, ya, mau gimana lagi. Harus pindah, cari tempat tinggal baru. Semoga ganti ruginya bisa buat dapetin rumah lagi,” ujarnya.
Menurut General Manager Departemen LRT PT Adhi Karya (Persero) Isman Widodo, kendala seperti pembebasan lahan memang wajar terjadi. Proses penolakan dari warga sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah yang berwenang.
”Semuanya, kan, sudah ada aturannya. Termasuk urusan pembebasan lahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” kata Isman.
LRT Cawang-Bekasi Timur merupakan bagian dari proyek LRT Jabodebek (Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi) dengan panjang total 81,6 kilometer dan jumlah 16 stasiun. Proyek LRT Jabodebek dibagi dua tahap. Tahap pertama terdiri dari tiga rute, yaitu Cawang-Cibubur (14,3 kilometer), Cawang-Kuningan-Dukuh Atas (10.5 km), dan Cawang-Bekasi Timur (18,3 km).
Adapun tahap kedua terdiri dari tiga rute, yaitu Dukuh Atas-Palmerah-Senayan (7,8 km), Cibubur-Bogor (25 km), dan Palmerah-Grogol (5,7 km). (SHARON PATRICIA)