JAKARTA, KOMPAS - Pemegang senjata tidak menguasai pistol modifikasi yang dipinjam dari orang lain. Ketika mereka mencoba di lapangan tembak, peluru dari senjata itu meluncur ke gedung DPR.
Peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR berasal dari pistol modifikasi pinjaman dari orang lain. Pemegang senjata tak dapat menguasai pistol itu sehingga peluru muntah ke sasaran lain. Dari kasus ini, polisi menetapkan pemegang pistol, yaitu IAW (32) dan RMY (34), sebagai tersangka karena menguasai, membawa, dan memiliki senjata api tanpa hak.
Kedua aparatur sipil negara tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, mereka menggunakan senjata merek Glock 17 dan Akai Custom 1911 kaliber 40. ”Pistol Glock dimodifikasi sehingga bisa mengeluarkan semua peluru.
Begitu pistol ditembakkan, IAW kaget hingga tembakan mengarah ke ruang 1313 dan 1601. Tersangka gugup saat menarik pelatuk,” ujar Nico di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Menurut Nico, kedua tersangka meminjam pistol milik seseorang berinisial AG. Keduanya juga bukan anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) saat berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Senin (15/10).
Menurut Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Forensik Polri Komisaris Besar Ulung Kanjaya, dua peluru yang mengarah ke ruang 1313 dan 1601 berasal dari senjata Glock 17. ”Anak peluru hasil uji tembak dibandingkan dengan anak peluru di tempat kejadian identik,” ujarnya.
Keamanan DPR
Demi keamanan, anggota DPR meminta keamanan di Kompleks Parlemen ditingkatkan. Sebagian mengusulkan agar Lapangan Tembak di seberang Kompleks DPR dipindah ke lokasi lain. Sementara yang lain meminta Gedung DPR dilapisi kaca antipeluru.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah bersama Perbakin mengkaji keberadaan Lapangan Tembak itu. ”Jalan keluarnya bisa melapisi kaca gedung DPR yang menghadap ke Lapangan Tembak dengan kaca film yang bisa menahan proyektil peluru sampai kaliber 223,” katanya.
Menurut Bambang, senapan Glock 17 mampu menjangkau jarak 2,4 kilometer dengan tembakan efektif 400 meter dan tembakan tepat 25-75 meter. Jarak Lapangan Tembak Senayan ke Gedung Nusantara I sekitar 300 meter.
Menanggapi hal itu, Polri akan mengevaluasi pengawasan Lapangan Tembak Senayan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjamin pelaksanaan aturan secara disiplin akan mencegah terulangnya peluru nyasar seperti tahun 2009.
Kasus ini juga menjadi perhatian Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kalla menilai, usulan untuk memasang kaca antipeluru di Gedung DPR terlalu berlebihan. Harga kaca antipeluru relatif mahal. Selain itu, tidak ada satu pun gedung yang semua dipasang kaca antipeluru.
Kalla berpendapat, pencegahan cukup dilakukan dengan meningkatkan pengamanan di lapangan tembak. ”Belum ada info penembakan. Kalau memang dari Perbakin, tingkatkan keamanan di tempat latihan itu,” katanya. (WAD/AGE/APA/SAN/NTA)