Penghambat Pemeriksaan Narkoba di LP akan Ditindak
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemberantasan narkoba di dalam rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan perlu dijalankan sesuai nota kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghambat BNN untuk melakukan pemeriksaan narkoba di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan akan ditindak.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami, mengatakan, sudah melakukan koordinasi dan imbauan agar tidak mempersulit kerja BNN di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).
“Semalam saya sudah bertemu dengan Kakanwil Kemenkumham, Kadivpas, dan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-DKI Jakarta untuk memberikan ruang pemeriksaan kepada BNN sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Jadi kalau ada yang menghambat, kami akan turun tangan,” kata Utami setelah pembukaan acara seminar internasional bertajuk Penanganan Narapidana Lansia di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Ia mengatakan, saat ini ada sekitar 116.000 pengedar dan pengguna narkoba yang ditahan di rutan dan LP di Indonesia. Para narapidana tersebut kerap masih bisa menjalankan kegiatan menjual, membeli, dan memakai narkoba di dalam rutan dan LP.
“Semangatnya sama. Kita perang melawan narkoba. Kami dukung program BNN dan pemerintah. Ini butuh penanganan dan kami tidak bisa sendiri, maka itu kami bekerja sama dengan BNN,” katanya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membantah jika ada kendala dalam kerja sama terkait pemberantasan narkoba di dalam LP dan rutan. “Kita sudah cukup baik kerja sama dengan BNN,” ujar Yasonna.
Direktur Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari, mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, untuk membahas masalah ini. Sistem perizinan yang sulit dapat menyebabkan hilangnya barang bukti yang diperlukan untuk menguak jaringan narkotika.
”Masih adanya kasus narkoba di LP seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem yang kurang berjalan dengan baik,” kata Arman, Selasa (16/10/2018).
Ia mengungkapkan tentang masalah izin masuk LP saat melakukan penyelidikan. BNN selalu kesulitan mendapatkan izin. Kalaupun telah mengantongi izin, LP sudah ”bersih” dari barang bukti (Kompas, 17/10/2018). (SUCIPTO)