logo Kompas.id
UtamaPenghambat Pemeriksaan Narkoba...
Iklan

Penghambat Pemeriksaan Narkoba di LP akan Ditindak

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/POtHfjoth_7S6TgyPFtR28KC_Us=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181017_092655_1539752668.jpg
SUCIPTO UNTUK KOMPAS

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami saat memberi keterangan pers seusai pembukaan acara seminar internasional bertajuk Penanganan Narapidana Lansia di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Pemberantasan narkoba di dalam rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan perlu dijalankan sesuai nota kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghambat BNN untuk melakukan pemeriksaan narkoba di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan akan ditindak.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami, mengatakan, sudah melakukan koordinasi dan imbauan agar tidak mempersulit kerja BNN di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000