JAKARTA, KOMPAS—Pada sidang perdana gugatan PT Jatim Jaya Perkasa atas Bambang Hero Saharjo, saksi ahli kasus kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (17/10/2018), di Pengadilan Negeri Cibinong, penggugat menyatakan mencabut gugatan. Meski demikian, tergugat terus berkonsolidasi untuk menyiapkan pembelaan.
Sidang perdata dengan gugatan agar PN Cibinong menjatuhkan vonis perbuatan melawan hukum dan membayar total Rp 510 miliar kepada Bambang Hero ini dijadwalkan kembali pekan depan. Jika pada sidang perdana ini tergugat tak hadir, pada sidang mendatang dipastikan akan hadir.
”Kami belum bisa hadir tadi (17/10) karena melengkapi syarat administrasi sambil menyiapkan langkah pembelaan,” kata Muhnur Satyahaprabu, kuasa hukum Bambang Hero, kemarin, di Jakarta. Bambang Hero baru kembali dari Jerman untuk mengikuti suatu kegiatan. Karena itu, pihaknya harus melengkapi syarat administrasi untuk mengikuti persidangan.
Muhnur menambahkan, pihaknya menggalang koordinasi dan pembelaan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Itu diperlukan untuk menguatkan posisi kliennya sebagai saksi ahli yang seharusnya tak bisa digugat dalam kasus baru terkait.
Seperti diberitakan, Bambang Hero digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) karena laboratorium kebakaran hutan dan lahan Institut Pertanian Bogor belum terakreditasi. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan, laboratorium yang dipakai dalam analisis pelanggaran lingkungan harus dilengkapi akreditasi, antara lain ISO/IEC 17025 edisi terbaru.
Sementara waktu
Kuasa hukum PT JJP, Didik Kusmiharsono, mengatakan, pencabutan gugatan itu untuk sementara waktu. ”Prinsipnya, sementara (gugatan) kami cabut karena melengkapi berkas gugatan. Kami masih ada penambahan,” katanya.
Dalam persidangan, pihak tergugat belum mengajukan jawaban atas gugatan. Jadi penggugat berhak menarik gugatan dengan alasan yang patut.
Dalam persidangan kemarin, kata dia, hakim belum bisa menerima keputusan penggugat yang menarik kembali gugatannya. Hakim masih mempertanyakan keabsahan pemberi kuasa, Halim Ghozali Direktur Utama PT JJP. Pengadil meminta agar dalam persidangan berikutnya membawa berkas AD/ART perusahaan untuk memastikan pemberi kuasa merupakan orang yang tepat dan memiliki kuasa mewakili perusahaan sesuai AD/ART.
Terkait sidang lanjutan pekan depan, 24 Oktober 2018, Muhnur memastikan akan datang dalam persidangan. “Minggu depan kami pastikan datang ke persidangan dengan membawa seluruh syarat administrasi dan pembelaan,” kata dia.
Seperti diberitakan, kasus gugatan ini terkait kepakaran Bambang Hero yang disaksikan di pengadilan, telah meyakinkan hakim dengan memvonis bersalah PT JJP dalam kasus pidana perseorangan dan pidana korporasi serta mendenda sebesar PT JJP dalam kasus perdata. Bambang Hero menjadi saksi ahli atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyidik kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2013 itu.
Kesaksian Bambang Hero menambah keyakinan dalam pertimbangan hakim pengadilan hingga Mahkamah Agung sehingga mengganjar PT JJP dengan biaya pemulihan lingkungan Rp 491,03 miliar atas kebakaran seluas 1.000 ha di Rokan Hilir, Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan KLHK akan total membela Bambang Hero. “Dia sudah berjuang dengan KLHK hampir 20 tahun untuk mewujudkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat. Peranan pak bambang amat besar dalam membantu kami menghadapi kejahatan hutan,” kata dia.