logo Kompas.id
UtamaJJP Cabut Gugatan, Kubu...
Iklan

JJP Cabut Gugatan, Kubu Bambang Hero Konsolidasi Pembelaan

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BJiGwG129IGKw_tusthq1a2xiF0=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fkompas_tark_21890021_83_1.jpeg
Kompas

Sidang lapangan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terhadap PT Jatim Jaya Perkasa di lokasi Kebun Simpang Damar, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Riau (sekitar 250 kilometer dari Pekanbaru), Senin (22/2) dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi pada Juni 2013. Kemen LHK menghadirkan saksi ahli dosen Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Sahardjo dan Basuki Wasis. Sidang dipimpin Majelis Hakim Pemeriksa terhadap objek sengketa. Perkara gugatan disidangkan di PN Jakarta Utara.Kompas/Syahnan Rangkuti (SAH)22-02-2016

JAKARTA, KOMPAS—Pada sidang perdana gugatan PT Jatim Jaya Perkasa atas Bambang Hero Saharjo, saksi ahli kasus kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (17/10/2018), di Pengadilan Negeri Cibinong, penggugat menyatakan mencabut gugatan. Meski demikian, tergugat terus berkonsolidasi untuk menyiapkan pembelaan.

Sidang perdata dengan gugatan agar PN Cibinong menjatuhkan vonis perbuatan melawan hukum dan membayar total Rp 510 miliar kepada Bambang Hero ini dijadwalkan kembali pekan depan. Jika pada sidang perdana ini tergugat tak hadir, pada sidang mendatang dipastikan akan hadir.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000