YOGYAKARTA, KOMPAS - Tak mudah menjadi polisi yang baik dalam menegakkan hukum dan keadilan. Terlebih sebagai penyidik, salah satu tugas utama polisi dalam menyelesaikan masalah masyarakat, hal yang paling sulit adalah menjaga integritas dan kejujuran.
Menjadi penyidik kepolisian yang baik berarti harus bisa menjaga integritas. Terlebih salah satu sorotan masyarakat terhadap kinerja kepolisian yang paling jelek adalah fungsi reserse alias penyidikan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulisyanto pun mengakui tak mudah menjadi penyidik yang baik. Padahal dengan menjadi penyidik yang baik, polisi bisa membantu masyarakat menyelesaikan masalah dan menegakkan keadilan.
"Yang paling susah adalah menjaga integritas untuk menjaga penyidik yang baik. Untuk bisa menjaga integritas, butuh juga atasan yang mampu tegak lurus menjaga kejujuran dan akuntabilitas. Minmal kalau kapolda sudah jejeg (tegak) bawahnya juga jejeg. Kalau kapoldanya miring bawahnya juga pasti miring," ujar Arief saat memberikan arahan kepada jajaran reserse sewilayah hukum Polda Daerah Isimewa Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis (18/10/2018).
Arief sempat berbagi pengalaman bagaimana dirinya harus menghadapi tekanan atasan yang bisa membuatnya berpotensi melanggar hukum. Saat belum lama memimpin direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus, Arief sempat diminta membuka blokir sebuah rekening bank sebesar Rp 385 miliar yang terkait penghentian penyidikan sebuah perkara. "Kasusnya sudah dihentikan. Sudah di-SP3. Lalu datang perintah membuka blokir rekening. Nilainya Rp 385 miliar. Waktu Kasus Gayus Tambunan saja nilainya hanya Rp 25 miliar. Ini Rp 385 miliar. Kalau ternyata ada yang salah dengan ini (perintah membuka blokir rekening), saya bisa kayak kasus Gayus," ujar Arief mencontohkan bahwa dirinya sebagai perwira kepolisian bisa dipersalahkan karena melakukan tindak yang menyimpang.
Arief tak lantas langsung menuruti perintah membuka blokir rekening tersebut. Dia memang menandatangani surat permintaan pembukaan blokir rekening. Tapi surat itu tak pernah dia kirimkan ke bank tempat uang tersebut disimpan.
"Karena perintahnya supaya saya menandatangani surat permintaan pembukaan blokir rekening. Bukan mengirimkan surat itu ke bank. Ya sudah saya tanda tangan suratnya, tapi enggak saya kirimkan ke bank. Begitu saya teken, saya simpan suratnya di brankas," ujarnya.
Di hadapan ratusan penyidik kepolisian sewilayah Polda DIY, Arief menuturkan, perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar kepolisian mampu mewujudkan polisi yang profesional, modern dan terpercaya (promoter) bukanlah slogan belaka.
"Saat ini kami masih banyak kekurangan. Tuntutannya adalah membangun Polri yang promoter. Kinerja reskrim jadi salah satu yang paling disorot publik sebagai sumber buruknya kinerja Polri. Dari seluruh komplain terhadap kinerja Polri yang paling banyak kinerja reskrim. Kedua, fungsi lalu lintas. Ketiga fungsi SDM (sumber daya manusia)," ujar Arief.
Menurut mantan kapolda Kalimantan Barat ini, untuk memperbaiki kinerja reserse, yang paling berat adalah menegakkan integritas penyidik dan menjaga akuntabilitas proses penyidikan perkara.
"Tentu karena tugas penyidik ini kan salah satunya adalah menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat, jadi, ada saja pihak yang ingin agar dipuaskan. Berbagai cara dilakukan, antara lain mengiming-imingi penyidik dengan sesuatu. Di sinilah integritas kita diuji," ujar Arief.
Maka dia pun berpesan kepada jajarannya agar tak takut melaporkan langsung ke dirinya, jika para penyidik ini dalam melakukan pekerjaan, malah diminta menyimpang oleh atasannya. "Jangan takut menegakkan kebenaran. Lebih baik saya dicopot demi menegakkan kebenaran daripada dicopot karena melakukan kesalahan. Dasar pertama menegakkan kebenaran ini adalah kejujuran. Kalau jujur kita bisa mewujudkan keadilan meski keadilan itu relatif," kata Arief.
Dia mengungkapkan, saat kapolri menugaskannya menjadi pimpinan Bareskrim, salah satu tugas utama yang harus dikerjakan adalah membenahi kinerja reserse.
"Saya diberi tugas untuk benahi reserse. Saya tak bisa berpesan sendiri tanpa dukungan penyidik dari Mabes Polri sampai ke tingkat polsek," katanya.