logo Kompas.id
UtamaLokasi Pusat Data Tetap Wajib ...
Iklan

Lokasi Pusat Data Tetap Wajib di Dalam Negeri

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EeaMWHlj3OtpiHIwYKOpFWsy2ck=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FWhatsApp-Image-2018-10-18-at-19.44.42_1539866738.jpeg
YOLA SASTRA UNTUK KOMPAS

Sekretaris Jenderal Organisasi Penyedia Pusat Data Indonesia (Idpro) Teddy Sukardi (kanan) menyampaikan pandangan bertalian dengan kebijakan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Organisasi Penyedia Pusat Data Indonesia (Idpro) mengharapkan pemerintah tetap mewajibkan pusat data berada di Indonesia. Mengizinkan penggunaan pusat data di luar negeri dikhawatirkan menyebabkan berbagai kerugian, baik dari aspek bisnis maupun keamanan data.

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satu pasal yang direvisi, yaitu Pasal 17, menyebutkan bahwa penempatan pusat data harus di Indonesia. Dalam rencana revisi tidak semua pusat data harus berada di dalam negeri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000