logo Kompas.id
UtamaPemkot Tangerang Tak Membela...
Iklan

Pemkot Tangerang Tak Membela Lurahnya yang Lakukan Pungli

Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9aVdIFbvYUHQyZ5fBrEOpZuhqm4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181017_132034_1539789551.jpg
PINGKAN ELITA DUNDU

Kantor Kelurahan Paninggilan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Ciledug, Kota Tangerang.

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan proses hukum kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan Masúd, Lurah (non aktif) Paninggilan, Kecamatan Ciledug. Masúd diduga melakukan pungli kepada warga dalam program sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) nasional yang seharusnya gratis.

Hingga Rabu (17/10/2018) ini, Masúd sedang menjalani proses hukum sebelum perkaranya disidang di pengadilan. Adapun status tersangka sudah disandangnya sejak September dan mulai menjalani masa penahanan sejak Selasa (16/10/2018) di Rutan Kota Serang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000