Pemkot Tangerang Tak Membela Lurahnya yang Lakukan Pungli
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan proses hukum kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan Masúd, Lurah (non aktif) Paninggilan, Kecamatan Ciledug. Masúd diduga melakukan pungli kepada warga dalam program sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) nasional yang seharusnya gratis.
Hingga Rabu (17/10/2018) ini, Masúd sedang menjalani proses hukum sebelum perkaranya disidang di pengadilan. Adapun status tersangka sudah disandangnya sejak September dan mulai menjalani masa penahanan sejak Selasa (16/10/2018) di Rutan Kota Serang.
”Tersangka sudah kami tahan Selasa, kemarin. Tersangka diduga telah melakukan dugaan pungli kepada masyarakat lebih dari satu miliar. Namun, yang tersangka sudah menggunakan uang itu sebesar Rp 800 juta,” kata Kepala Kejari Kota Tangerang Robert Peter Adriaan Pelealu kemarin.
Selain menyerahkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara, kata Pelealu, pihaknya juga menyerahkan barang bukti ke Pengadilan Tipikor di Kota Serang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 12 Huruf (e) Subpasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2009 Diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sejak Selasa, tersangka ditahan setelah ia menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejaksaan Negeri sebelum ditahan.
Pelealu mengatakan, tersangka ditahan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri menyatakan berkas perkara dugaan pungli dalam PTSL telah lengkap.
Berkas tahap 1 sudah lengkap sehingga jaksa penyidik melimpahkan ke tahap 2 kepada jaksa yang kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Serang, tersangka untuk sementara ini dititipkan di Rutan Serang selama masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Oktober 2018 hingga 4 November mendatang.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk kemudian disidangkan.
Seperti diberitakan, tersangka diduga menerima aliran gratifikasi dari pungli dalam program PTSL di Kelurahan Paninggilan tahun 2017 (Kompas, 6/10/2018).
Tersangka melakukan aksinya dengan cara memungut uang kepada warga peserta program PTSL di kelurahan tersebut yang jumlahnya mencapai 600 peserta.
Adapun besaran pungli yang dipungut Masúd berkisar mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per bidang tanah. Padahal, program yang digelontorkan Presiden Joko Widodo tersebut gratis. Modusnya pada tahap awal warga peserta program ini dipungut Rp 1,5 juta. Setelah sertifikat jadi, warga kembali diminta uang sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per bidang tanah.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai Rp 90 juta lebih. Dari total tersebut, Rp 79 juta di antaranya merupakan uang yang dikembalikan tersangka.
Sekretaris Kelurahan Paninggilan Suhanda mengatakan, Masúd sudah tidak menjabat menjadi Lurah Paninggilan sejak 1 Oktober 2018. Ia dinonaktifkan karena terkait dengan kasus tersebut. ”Kasusnya seperti apa, saya tidak tahu. Secara hukum Kejaksaan Negeri sudah menanganinya,” kata Suhanda.
Menurut Suhanda, proyek PTSL itu pengajuannya tahun 2016. Proyek tersebut diperuntukkan bagi 600 warga di Kelurahan Peninggilan. Sejauh pengamatan, pelayanan di Kelurahan Paninggilan pada Rabu berjalan seperti biasanya. ”Yang menjabat sebagai Plt Lurah dipegang langsung Sekretaris Kecamatan,” kata Suhanda.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penahanan Lurah Peninggilan.
”Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, sudah ada pemberitahuan juga mengenai penahanan tersebut,” kata Arief.
Arief mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan Lurah Paninggilan tersebut.
Ia meminta agar kasus Lurah Paninggilan tersebut menjadikan acuan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kota Tangerang untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku agar tak terjerat kasus hukum.
”Kami serahkan semua proses hukumnya ke aparat hukum. Biar jadi pelajar bagi pegawai kami agar mereka kerja sesuai aturan. Ini kan soal pelayanan yang dimanfaatkan pegawai mencari keuntungan pribadi,” kata Arief.