Penyidik KPK Temukan Uang Yuan di Rumah Bupati Bekasi
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus korupsi perizinan proyek pembangunan apartemen Meikarta. Saat menggeledah rumah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, penyidik KPK menemukan uang yuan dan rupiah sejumlah Rp 100 juta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/10/2018), menyampaikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Tangerang dan Bekasi sejak Rabu (17/10/2018) hingga Kamis pagi.
Lokasi tersebut di antaranya Apartemen Trivium Terrace, Rumah CEO Lippo Grup James Riady, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan uang yuan dan rupiah dengan jumlah total lebih dari Rp 100 juta saat menggeledah rumah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
“Terkait dengan penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan yuan dalam jumlah lebih dari Rp 100 juta. Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer, dan lainnya,” ujar Febri.
Neneng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 7 miliar untuk melancarkan proyek pembangunan Meikarta. Suap tersebut diduga diterima dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi, dan Fitra serta Henry sebagai pegawai Lippo Group.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini. Mereka antara lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor; dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, Neneng menjadi kepala daerah ke-99 yang diproses KPK sejak 2004. Sepanjang 2018, tercatat sebanyak 28 kepala daerah telah diproses KPK. Saat ini, Neneng telah berstatus sebagai tahanan KPK.
Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat keputusan untuk menunjuk Wakil Bupati Eka Supria Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
“Jangan sampai pemerintahan itu tidak ada yang tanggung jawab karena kepala daerah yang ditahan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari. Ini amanat undang-undang agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan dan ada yang bertanggung jawab," katanya.