Penyuap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS — Susilo Prabowo, penyuap Wali Kota Blitar Samanhudi dan Bupati Tulungagung Sahri Mulyo, dituntut hukuman tiga tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator untuk mengungkap kejahatan luar biasa di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Tuntutan terhadap Susilo Prabowo disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Dodi Sukmono pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (18/10/2018). Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah itu jaksa KPK menyatakan Susilo merupakan pengusaha rekanan Pemda Kota Blitar dan Pemkab Tulungagung. Dia memberikan hadiah atau suap kepada Samanhudi dan Sahri Mulyo senilai Rp 10,6 miliar dari total nilai proyek Rp 140 miliar yang dikerjakannya.
Susilo bersama dengan pengusaha Soni Sandra bekerjasama menguasai proyek fisik yang didanai APBD Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar. Agar Susilo dan Soni tidak bersaing, pekerjaan dibagi berdasarkan kesepakatan para pihak termasuk kepala daerah dan kepala dinas terkait. Mereka juga sepakat untuk menyiasati prosedur standar tender proyek.
Susilo misalnya memiliki beberapa perusahaan untuk menyiasati proses lelang proyek agar tetap jatuh ketangannya. Total proyek yang ditangani oleh perusahaan Susilo di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar mencapai 21 pekerjaan sepanjang 2017-2018 dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp 140 miliar.
Proyek yang dikerjakan mayoritas pembangunan jalan baru, perbaikan atau pemeliharaan jalan, pengaspalan, dan peningkatan mutu. Sepanjang 2016 misalnya, perusahaan terdakwa mendapat enam proyek dengan nilai Rp 75 miliar dari Pemkab Tulungagung. Proyek itu dikerjakan oleh PT Jala Bumi Megah dan PT Tata Karunia Abadi.
Dengan Pemkot Blitar, perusahaan Susilo mendapatkan proyek penyediaan barang atau jasa fasilitas pendukung stadion olah raga serta pembangunan tahap kedua gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kota Blitar. Proyek itu didanai APBD Kota Blitar tahun anggaran 2016 dan 2017.
Sebagai kompensasi dari pekerjaan yang digarap, terdakwa Susilo memberikan fee berupa uang tunai senilai 10 persen dari total nilai proyek. Pemberian uang diakui oleh Sahri Mulyo saat bersaksi di persidangan. Uang yang diakui itu senilai Rp 2,5 miliar.
Selain diberikan kepada Bupati Tulungagung Sahri Mulyo, uang fee proyek diberikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno. Selain itu uang hasil korupsi dibagikan kepada anggota DPRD Tulungagung dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Tujuannya supaya mereka tidak mengganggu proyek-proyek yang dikerjakan oleh terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan yakni Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Namun berdasarkan fakta persidangan yang menghadirkan lebih dari 30 saksi, jaksa berpendapat terdakwa terbukti pada dakwaan primer.
Menanggapi dakwaan itu Susilo dan penasehat hukumnya Agung Setiawan mengatakan akan mengajukan nota pembelaan. Mereka meminta waktu dua pekan untuk merampungkannya. Namun majelis hakim menolak dan memberi waktu sepekan untuk menyelesaikan eksepsinya.
Dilimpahkan
Kejahatan luar biasa yang terjadi di Tulungagung dan Blitar ini terungkap berdasarkan hasil operasi tangkap tangan KPK yang digelar April 2018 lalu. Selain Susilo, penyidik menangkap Samanhudi, Sahri Mulyo, Sutrisno, dan dua orang dari pihak swasta yakni Agung Prayitno serta Bambang Purnomo.
Dodi menambahkan selain menuntut terdakwa Susilo Prabowo pihaknya juga mengabulkan permohonan terdakwa sebagai justice collaborator. Alasannya, terdakwa bukan pelaku utama dalam persekongkolan suap di Tulungagung dan Blitar. Selain itu dia bersikap kooperatif dan berjanji akan memberikan informasi atau fakta-fakta baru pada sidang untuk terdakwa lain.
Terkait dengan lima terdakwa lain, KPK telah menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kepada Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis. Ada dua berkas perkara yakni berkas pertama dengan tersangka Sahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno. Sedangkan berkas kedua dengan tersangka Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo.