JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan upah minimum mesti diimbangi dengan peningkatan produktivitas industri dan tenaga kerja. Tanpa peningkatan produktivitas, upah yang naik ini tak bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Salah satu kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah kondisi yang diliputi ketidakpastian adalah kualitas sumber daya manusia.
”Produktivitas harus ditingkatkan agar kesejahteraan tercipta dan ekonomi terdorong,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Sri Mulyani menambahkan, dampak positif kenaikan upah minimum tergantung dari kapasitas dunia usaha dalam meningkatkan daya saing. Produktivitas tenaga kerja mesti ditingkatkan agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi 2019, yang diperkirakan semakin menantang. Pertumbuhan ekonomi nasional sangat bergantung pada produktivitas industri.
Menurut Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi triwulan II-2018 sebesar 5,27 persen. Dari 5,27 persen, setengah di antaranya ditopang konsumsi rumah tangga, yakni 2,76 persen.
Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tanggal 15 Oktober 2018 menyebutkan, upah minimum 2019 naik 8,03 persen dari upah minimum 2018. Kenaikan sebesar 8,03 persen ini dihitung dari inflasi sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi pada 1 November 2018.
Daya beli
Dunia usaha menilai kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen dapat menjaga daya beli dan pertumbuhan konsumsi masyarakat, khususnya kelompok pekerja. Di sisi lain, pelaku usaha harus menjaga keseimbangan bisnis karena kenaikan upah terjadi pada saat kondisi ekonomi masih menantang.
”Pada dasarnya, kenaikan upah akan meningkatkan daya beli masyarakat pekerja,” kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat.
Adapun Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman menyampaikan, di satu sisi kenaikan upah minimum diharapkan menjaga pertumbuhan konsumsi. Namun, jika berkaca pada kondisi global, kenaikan upah akan menambah beban industri dan menurunkan daya saing.
”Maka, pelaku usaha harus pandai-pandai menjaga keseimbangan ini dan mencari alternatif penurunan biaya dari sektor lain,” kata Adhi.
Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko menyebutkan, harga sepatu akan naik sesuai besaran kenaikan upah minimum. Kenaikan harga ini berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian yang masih belum pasti pada 2019.
Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono berpendapat, kenaikan upah minimum bisa menjadi momentum menjaga atau menaikkan daya beli masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.
”Saat ini harga barang mulai dinaikkan sehingga kenaikan upah minimum bisa menolong kemampuan belanja,” katanya.
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2019 sebesar 5,3 persen. Akan tetapi, proyeksi pertumbuhan ini sangat mungkin terkoreksi menjadi 5,12-5,22 persen akibat tekanan perang dagang Amerika Serikat dengan negara-negara mitra dagangnya, terutama China, yang semakin meningkat.
Secara terpisah, menurut Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada A Tony Prasetiantono, pemerintah masih bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi karena situasi ekonomi global masih sulit diprediksi. Bank sentral AS, The Fed, belum tentu menaikkan suku bunga sampai tiga kali lipat pada 2019.