JAKARTA, KOMPAS - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah resmi menduduki posisi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Kamis (18/10/2018). Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Bandung, tadi siang.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Protokol Kabupaten Bekasi Edward Sutarman.
Edward mengatakan, Eka menerima surat keputusan pelaksana tugas bupati dari Gubernur Jawa Barat. Setelah menerima surat keputusan tersebut, Eka berwenang untuk menunjuk pengganti kepala dinas yang terjerat kasus korupsi Meikarta.
“Kami berharap, segera ada pengganti kepala dinas untuk menyelesaikan pekerjaaan-pekerjaan yang tertunda,” ujar Zaki.
Sebanyak lima pejabat Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan proyek pembangunan Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.