JAKARTA, KOMPAS—Calon anggota legislatif Partai Perindo untuk pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta, David H Rahardja, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara. Itu lantaran David dinilai terbukti melakukan pidana pemilu, dengan cara berkampanye membagi-bagikan minyak goreng secara gratis pada sejumlah warga di Jakarta Utara.
Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara, Benny Sabdo, menjelaskan, penyidik sudah memanggil David dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan saksi-saksi. Bawaslu Jakarta Utara berkomitmen terus mengawal kasus ini di setiap tahap, termasuk hingga persidangan nantinya.
“Mudah-mudahan menjadi preseden bahwa Bawaslu bisa menegakkan keadilan, apalagi politik uang musuh kita bersama,” ucap Benny saat dihubungi pada Jumat (19/10/2018). Bukti yang digunakan antara lain rekaman video yang diunggah di Youtube, foto minyak goreng yang dibagi-bagikan, serta stiker berisi informasi keikutsertaan David sebagai calon anggota legislatif di DPRD DKI.
Perkara bermula dari kegiatan bagi-bagi minyak goreng oleh David pada hari Minggu (23/9/2018) kepada warga di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, serta Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Kegiatan itu tidak didahului dengan pemberitahuan sebagai kampanye. Selain itu, David diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. Dengan demikian, ia dinilai melanggar Pasal 523 Ayat 1 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 523 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Berdasarkan keterangan David yang dicatat Bawaslu Jakarta Utara, acara itu merupakan bazar minyak goreng dan ia merupakan panitia pelaksananya. Ia menyiapkan 130 bungkus minyak goreng isi 2 liter. Ia menjual ke warga sekitar acara bazar dengan banderol harga Rp 12.000 per kemasan 2 liter, sedangkan harga saat ia membeli di Perum Bulog Rp 18.000 per kemasan.
Namun, dari video yang sudah beredar, ia secara terang-terangan menyebutkan, minyak goreng diberikan gratis. David lantas menempelkan stiker pada rumah atau gerobak pedagang yang pemiliknya menerima minyak goreng tadi. “Ini dari saya untuk bapak. Gratis,” ujar dia dalam video, ketika menyerahkan minyak ke seorang pedagang.
Dalam keterangan tertulis, peneliti hukum dan konstitusi Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal, mengapresiasi penyidik Polres Metro Jakarta Utara. “Saya mendesak penyidik supaya segera melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum, karena waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat,” ujarnya.
Pasal 480 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 mengamanatkan, penyidik kepolisian menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak diterimanya laporan. Adapun penuntut umum mesti melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri maksimal lima hari sejak menerima berkas perkara, sesuai pasal 480 ayat 4.
Nicky mengatakan, politik transaksional bukan hanya bagian dari tindak pidana pemilu, melainkan juga upaya menurunkan kualitas demokrasi. Akibat dari suburnya politik transaksional adalah kemunculan pemimpin yang tidak berintegritas.
Benny menambahkan, konsekuensi yang diterima David harus jadi pembelajaran kepada caleg-caleg lain agar menaati aturan soal kampanye dan menghindari politik uang, termasuk dengan cara membagi-bagi bahan pangan pokok seperti minyak goreng, beras, dan gula secara gratis. Jenis bahan kampanye sudah dibatasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, antara lain stiker, kaos, dan penutup kepala.