logo Kompas.id
UtamaBagi-bagikan Minyak, Caleg...
Iklan

Bagi-bagikan Minyak, Caleg Perindo Jadi Tersangka

Oleh
J Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wU00QKWwfwMRltDZQWNy2jjuoyY=/1024x769/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FIMG_20181019_092459_1539915919.jpg
ARSIP BENNY SABDO

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menyerahkan berkas penyidikan kepada Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo, Kamis (18/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS—Calon anggota legislatif Partai Perindo untuk pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta, David H Rahardja, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara. Itu lantaran David dinilai terbukti melakukan pidana pemilu, dengan cara berkampanye membagi-bagikan minyak goreng secara gratis pada sejumlah warga di Jakarta Utara.

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara, Benny Sabdo, menjelaskan, penyidik sudah memanggil David dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan saksi-saksi. Bawaslu Jakarta Utara berkomitmen terus mengawal kasus ini di setiap tahap, termasuk hingga persidangan nantinya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000