Diduga Langgar Kode Etik, Hanum Rais Dilaporkan ke PB PDGI
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Syarikat 98 melaporkan Hanum Salsabiela Rais ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Jumat (19/10/2018). Anak politisi Amien Rais itu dinilai menyalahkangunakan latar belakang pendidikannya sebagai dokter gigi untuk menjustifikasi berita bohong atas penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Eksponen Aktivis Reformasi 98 tersebut mendatangi kantor Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) di Jalan Utan Kayu Raya Nomor 46, Jakarta Timur, dengan rombongan berjumlah tujuh orang sekitar pukul 10.30. Berkas aduan diantarkan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98 Hengky Irawan.
Hengky mengatakan, laporan bermula dari pernyataan Hanum di akun Twitter-nya pada 3 Oktober 2018 bahwa luka yang di wajah Ratna Sarumpaet disebabkan oleh tindakan penganiayaan, bukan operasi plastik. Terlapor menggunakan latar belakang pendidikannya sebagai dokter gigi untuk meyakinkan publik. Namun, sehari kemudian, Ratna Sarumpaet justru mengaku, dirinya telah menyebarkan berita bohong.
"Seorang dokter (gigi) bernama Hanum Salsabiela Rais menyatakan atas nama profesinya menjustifikasi kebenaran seakan-akan beliau telah memeriksa sendiri, meraba luka yang dialami Ratna Sarumpaet. Yang dia yakinkan ke publik melalui media sosialnya sehingga menjadi viral bahwa itu adalah luka yang diakibatkan oleh tendangan dan pukulan. Ternyata sehari kemudian itu dianulir sendiri oleh sang korban Bu Ratna Sarumpaet. Ini tentu menjadi sesuatu yang harus luruskan, kita laporkan," ujar Hengky
Menurut Hengky, Hanum telah menyalahgunakan gelar akademiknya sebagai dokter gigi untuk menjustifikasi kebohongan terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet. Terlapor terindikasi melanggar kode etik profesi kedokteran gigi karena pernyataannya di akun media sosial menggunakan referensi profesi secara tidak benar. Etika yang diduga dilanggar Hanum, yaitu Pasal 4 ayat 2; Pasal 6; Pasal 20 ayat 1, ayat 2, ayat 3; dan Bab V Penutup Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia.
Berdasarkan indikasi pelanggaran profesi tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98 menuntut kepada PB PDGI untuk mencabut izin profesi Hanum Salsabiela Rais. Pencabutan tersebut diharapkan dapat mendisiplinkan terlapor agar bertanggung jawab atas profesinya sebagai dokter gigi dan menghayati pasal-pasal pada kode etik.
"Kami berharap penegakan atas pelanggaran kode etik dapat berdampak pada terlindunginya ketenangan masyarakat oleh pernyataan-pernyataan yang mereferensi profesi tersebut secara tidak berdasar," ujar Hengky membacakan tuntutan Syarikat 98.
Ketua Umum PB PDGI Hananto Seno mengatakan, pihaknya telah menerima aduan tersebut dan akan ditindaklanjuti secara organisasi. Aduan akan dilimpahkan ke Pengurus Cabang Kota Yogyakarta tempat Hanum Rais terdaftar untuk diproses sesuai mekanisme penyelesaian masalah etika.
"Kalau berdasarkan sidang di majelis etik terbukti ada pelanggaran etika, akan ada sanksinya," ujar Hananto.
Berikut isi tweet Hanum Rais di akun Twitter-nya @hanumrais pada 3 Oktober 2018 yang dijadikan barang bukti oleh Syarikat 98. "Sy jugadokter. Sy melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna kemarin. Sy bisa membedakan mana gurat pasca operasi&pasca dihujani tendangan,pukulan. Hinalah mereka yg menganggap sbg berita bohong. Krn mereka takut, kebohongan yg mereka harapkan, sirna oleh kebenaran."
Isi pasal yang diduga dilanggar terlapor. Pasal 4 ayat 2: Dokter gigi di Indonesia tidak dibenarkan membuat surat/pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/kenyataan.
Pasal 6: Dokter gigi di Indonesia wajib menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas, dan martabat profesi dokter gigi.
Pasal 20: Dokter gigi di Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya.
Ayat 1: Dokter gigi di Indonesia harus menyadari bahwa kehidupan pribadinya terikat dengan status profesi.
Ayat 2: Dokter gigi di Indonesia harus memelihara kehormatan, kesusilaan, integritas, dan martabat profesi.
Ayat 3: Dokter gigi di Indonesia harus menghindari perilaku tidak profesional.
Bab V Penutup: Etik kedokteran gigi di Indonesia wajib dihayati dan diamalkan oleh setiap dokter gigi di Indonesia. Pengingkaran terhadapnya akan menyebabkan kerugian baik bagi masyarakat maupun bagi dokter gigi sendiri. Akibat yang paling paling tidak dikehendaki adalah rusaknya martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran gigi yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, semua dokter gigi di Indonesia bersepakat, bagi yang melanggar kode etik dokter gigi, wajib ditindak dan diberi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya. -(YOLA SASTRA)