JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan perlunya membahas proposal usulan Pemerintah Kota Bekasi terkait dana kemitraan pengelolaan sampah Ibu Kota. Pembahasan ini digelar sebelum dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019. Terkait hal ini, DKI akan mengajak Pemkot Bekasi membahas kesepakatan-kesepakatan baru.
Premi Lasari, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemprov DKI Jakarta, meyakini bahwa pembatasan distribusi truk sampah dari DKI Jakarta menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang terjadi karena persoalan dana kemitraan. ”Mungkin ini terkait dana kemitraan pemerintah daerah yang belum cair,” ujarnya, Kamis (18/10/2018).
Setiap hari, DKI Jakarta mengirim 7.000-an ton sampah ke TPST Bantargebang. Untuk sampai di TPST, truk-truk sampah DKI Jakarta mesti melewati wilayah Bekasi.
Karena pembuangan sampah di Bantargebang itu, DKI Jakarta membuat kesepakatan kerja sama dengan Pemkot Bekasi. Dalam butir kerja sama itu, selain berkewajiban memberi dana kompensasi bau kepada warga yang tinggal di sekitar Bantargebang, DKI juga diharapkan memberi dana kemitraan pemerintah daerah.
Untuk kewajiban dana kompensasi bau itu, lanjut Premi, untuk tahun 2018 Pemprov DKI Jakarta membayar Rp 194 miliar kepada Pemkot Bekasi. Hal itu merupakan hasil verifikasi setelah Bekasi mengajukan Rp 202 miliar. Untuk tahun 2019, kewajiban dana kompensasi bau yang dibayarkan Rp 141 miliar.
Selain itu, pada 2018 Pemkot Bekasi juga mengajukan proposal usulan dana kemitraan kepada Pemprov DKI sebesar Rp 1 triliun. Usulan dana itu menurut rencana dipergunakan untuk membangun jalan layang Rawa Panjang, jalan layang Cipendawa, serta pembebasan lahan.
”Biro Tapem ini sebagai pengadministrasi yang memberi rekomendasi bantuan dana kemitraan. Dalam rapat Mei 2018, kami sudah meminta Pemkot Bekasi untuk melengkapi proposal dengan dokumen perencanaan dan dokumen teknis,” ujar Premi.
Namun, perubahan proposal yang dilengkapi dokumen perencanaan dan dokumen teknis baru diterima Biro Tapem pada 15 Oktober 2018. ”Itu pun usulan dana kemitraan berubah menjadi Rp 2,09 triliun,” lanjut Premi.
Karena proposal lengkap baru masuk Senin lalu, sementara pembahasan KUAPPAS 2019 sudah berjalan, ucap Premi, Biro Tapem perlu mengevaluasi dan membahas proposal itu. Selanjutnya, supaya bisa dilanjutkan pembahasannya oleh Tim Koordinasi Bantuan Keuangan yang diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah supaya bisa dilanjutkan ke DPRD,” katanya.
Perlu strategi
Isnawa Aji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan, truk-truk sampah DKI Jakarta sudah diperbolehkan melaju ke TPST Bantargebang pada Kamis (18/10/2018) pukul 2 dini hari. Meski begitu, supaya ke depan tidak terulang insiden yang sama, perlu ada agenda duduk bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, yaitu membahas kembali kesepakatan di antara kedua pemerintah.
Menanggapi persoalan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengelolaan sampah ke depan mesti ditangani dengan teknologi. Ia berharap, pada akhir 2018 atau paling cepat awal 2019, fasilitas pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter mulai bisa dibangun.
Sementara itu, Pantas Nainggolan, anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI, menegaskan, Pemprov DKI mestinya bukan hanya mengajak Bekasi membahas kesepakatan baru. Namun, DKI juga perlu memikirkan strategi pengelolaan sampah jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Dengan demikian, detail penanganan sampah ada dalam perencanaan tersebut. Perlu juga mendorong DKI segera merealisasikan ITF, pengelolaan sampah berbasis teknologi.