Tangerang Selatan, Kompas – Tim Vipers Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan menangkap komplotan pelaku pencurian sebuah toko di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat (19/10) subuh dan menembak salah seorang pelaku hingga tewas. Polisi masih mencari seorang anggota komplotan yang lain dan terus mendalami kasus ini.
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, menjelaskan, penangkapan itu bermula saat sekitar pukul 04.30 di jalan Pajajaran, Pamulang, tim vipers menjumpai mobil yang terparkir di depan toko sembako Aqila. Gerak gerik mereka dianggap mencurigakan. Mereka mengambil tabung gas ukuran 3 kg dari dalam toko dan memuatnya dalam mobil yang tengah terparkir di luar.
Saat didekati, para pelaku barang kemudian bergegas masuk ke dalam mobil dan hendak pergi. Melihat gelagat tersebut, personil tim vipers kemudian menghadangkan motor untuk menghalangi mobil agar tidak melaju.
Namun, pengemudi mobil malah menginjak gas hingga tim vipers yang meengemudikan sepeda motor pun tertabrak dan terseret. Polisi pun menembak pelaku yang diketahui kemudian bernama Agus yang mengakibatkan pelaku tewas.
Pelaku yang lain pun menyerang polisi dengan senjata tajam jenis golok. Akibatnya, pada mereka juga dilakukan penembakan pada bagian kaki pada dua orang. Sedangkan seorang pelaku yang lain melarikan diri.
“Saat ini dua tersangka masih menjalani perawatan di RS, kami masih mendalami di mana saja komplotan ini selama ini beraksi,” ujar Ferdy.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangsel Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho, menyebutkan, komplotan itu merupakan kelompok Sumatera. Saat ini pihaknya tengah mengejar seorang pelaku yang melarikan diri.
Para pelaku diketahui menjebol toko dengan linggis. Mereka mengambil 32 tabung gas 3 kg, aneka jenis minuman kemasan dan puluhan slop rokok. Toko Aqila dikketahui telah mengalami kecurian selama tiga kali sebelumnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (UTI)