Penahanan lima pejabat di Kabupaten Bekasi membuat pengurusan beberapa proses perizinan terbengkalai. Pelaksana Tugas Bupati Bekasi diharapkan segera menunjuk pejabat pengganti.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS – Penandatanganan perizinan di Kabupaten Bekasi terhambat karena pejabat berwenang terjerat kasus korupsi. Penggantian pejabat diharapkan segera terwujud untuk melancarkan kembali proses perizinan.
Sebanyak lima pejabat Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan proyek pembangunan Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati. Selain itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi juga menjadi tersangka.
Sekretaris DPMPTSP Zaki Zakaria di Bekasi, Kamis (18/10/2018), mengakui, sejumlah dokumen perizinan yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas tidak bisa tuntas. Dokumen perizinan itu antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lokasi. “Kami masih menunggu pengganti kepala dinas yang berwenang untuk menandatangani dokumen tersebut,” ujar dia.
Zaki menambahkan, salah satu IMB yang belum ditandatangani meski sudah dicetak adalah milik Meikarta. Dari total 53 IMB yang diajukan untuk pembangunan 53 menara apartemen, baru 24 dokumen yang ditandatangani.
“Jika IMB belum terbit, proses pembangunan apapun tidak bisa dilakukan,” kata Zaki. Ia mengakui, pengajuan IMB yang masuk ke Kabupaten Bekasi memang lebih banyak dari badan usaha ketimbang perorangan.
Saat ini, permohonan IMB pun hanya diterima oleh DPMPTSP. Selama tidak ada kepala dinas, mereka tak bisa menuntaskan seluruh proses hingga izin tersebut terbit.
Zaki mengatakan, ketiadaan kepala dinas paling berpengaruh pada penerbitan IMB. Sebab, perizinan lain, misalnya, yang terkait dengan penenaman modal, seluruhnya sudah diproses secara daring dan tidak memerlukan tanda tangan kepala dinas. Dalam sehari, terdapat sekitar 3.000 pengajuan izin yang tidak membutuhkan tanda tangan kepala dinas.
Selain DPMPTSP, aktivitas di Dinas PUPR dan Dinas Pemadam Kebakaran juga berlangsung tanpa kepala dinas. Bahkan, di Dinas PUPR sebagian aktivitas baru bisa dilakukan kembali Kamis ini. Selama tiga hari, KPK menyegel ruangan di lantai satu dinas tersebut untuk penyidikan.
Setelah segel dibuka, para aparatur sipil negara (ASN) yang sempat bekerja di ruang rapat kembali ke ruangannya. Namun, pelayanan yang diberikan sebatas konsultasi dan asistensi pengajuan izin.
Aninda, konsultan penilai properti dari DKI Jakarta, mengatakan, petugas melayaninya yang berkonsultasi ihwal peruntukan lahan. Kliennya bermaksud membeli tanah di wilayah Cikarang untuk dijadikan areal komersial. “Pelayanan tetap ada meskipun kantor sangat sepi, hanya ada dua orang di ruangan tempat saya berkonsultasi tadi,” ujar dia.
Sebelumnya, pelayanan di Dinas PUPR sempat terkendala. Amran, staf perusahaan yang tengah mengurus dokumen saran teknis IMB dan gambar bangunan, tidak bisa mengambilnya walau dokumen sudah terbit. Ia mengatakan, petugas tidak bisa mengambil dokumen yang disimpan di ruangan yang disegel KPK.
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan yang berhenti karena kasus korupsi,” kata Amran. Menurut dia, dokumen tersebut penting bagi perusahaannya yang ingin membangun rumah toko. Dokumen itu pun merupakan salah satu syarat untuk mengajukan IMB.
Kepala Bagian Humas Protokol Kabupaten Bekasi Edward Sutarman mengatakan, Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah resmi menduduki posisi sebagai pelaksana tugas bupati. Ia menerima surat keputusan pelaksana tugas bupati dari Gubernur Jawa Barat. Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Bandung pada Kamis siang.
Setelah menerima surat keputusan tersebut, Eka berwenang untuk menunjuk pengganti kepala dinas. “Kami berharap, segera ada pengganti kepala dinas untuk menyelesaikan pekerjaaan-pekerjaan yang tertunda,” ujar Zaki.
Belum satu pintu
Zaki mengakui, pengurusan perizinan di Kabupaten Bekasi belum satu pintu. Keberadaan DPMPTSP pun belum sesuai dengan semangat efektivitas dan efisiensi dalam mengurus administrasi. “Memang, seharusnya semua izin diurus oleh kami. Akan tetapi sekarang baru sebagian dilimpahkan, belum semuanya,” kata dia.
Contohnya, dalam pengajuan IMB untuk supermarket, hotel, apartemen, rumah susun, dan asrama karyawan, terdapat 20 persyaratan yang harus diserahkan pemohon ke DPMPTSP. Namun, beberapa persyaratan harus diurus terlebih dulu di dinas lain. Beberapa di antaranya adalah saran teknis IMB dan gambar bangunan dari Dinas PUPR; rekomendasi pencegah kebakaran dari Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemadam Kebakaran; serta rekomendasi analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan.