TANGERANG, KOMPAS - DS (21) menyaru jadi polisi gadungan berpangkat ajun komisaris besar. Bermodalkan 3 pucuk airsoft gun, ia yang mengaku sebagai anggota Densus 88 itu memeras warga.
Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar M Sabilul Alif mengatakan, DS meminta Rp 250 juta dengan iming-iming bisa memasukkan orang menjadi polisi dengan jalur khusus. Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai tangan kanan Kapolri.
Selain menahan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu lembar bukti penyerahan dana bimbel TUK caba Polri, satu lembar pemberitahuan bimbel TUK secaba Polri, satu unit sepeda motor, dan 3 pucuk senpi air softgun.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas agar segera diproses hukum lebih lanjut," kata Sabilul di Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang.
Saat ditangkap, kata Kapolresta, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi penipuan berkedok menjadi anggota polisi yang dapat memasukkan anak korban menjadi anggota polisi lewat jalur khusus.
Bertemu di pengajian
Terungkapnya kasus penipuan berkedok sebagai anggota polisi, setelah korban berinisial TP (55) mendatangi Polsek Panongan. Ia melaporkan kasus penipuan yang dilakukan tersangka kepadanya yang berjanji akan memasukkan anaknya menjadi polisi.
Korban mengaku, ia bertemu dengan tersangka di sebuah pengajian di Kampung Cibatengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, korban bercerita tentang keinginannya memasukkan anaknya menjadi anggota polisi.
Tersangka mengiming-imingi korban bahwa ia bisa mengurus siapapun menjadi anggota polisi melalui jalur khusus.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku anggota Densus 88. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku sebagai tangan kanan Kapolri serta menunjukkan tiga unit senpi jenis air softgun miliknya.
Korban yang tertarik, kemudian melanjutkan komunikasi dengan
tersangka. Selanjutnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada tersangka.
Namun, hampir setahun setelah menyerahkan uang, sampai bulan November 2017, anak korban tidak kunjung dipanggil menjadi anggota polisi.
Merasa dirugikan dan ditipu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panongan pada Senin (8/10/2018).
Atas laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.
Tersangka yang adalah warga Kampung Pintu Kapuk, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditangkap dalam persembunyiannya di rumahnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui, ia telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Saya mengaku anggota polisi agar korban lebih percaya," ujar tersangka.
Atas perbuatannya, kata Kapolresta, tersangka dikenakan Pasal 372 jo 378 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dari kejadian itu, Kapolresta memgimbau, masyarakat tidak mempercayai siapapun yang mengaku bisa mengurus menjadi anggota polisi.