JAKARTA, KOMPAS — Program pengadaan bantuan kapal untuk nelayan yang digulirkan pemerintah perlu ditinjau ulang. Bantuan kapal dinilai hingga kini masih terbelit sejumlah persoalan terkait akurasi data penerima kapal, kendala galangan dan perizinan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana kembali menggulirkan program bantuan kapal untuk nelayan berjumlah sekitar 300 unit pada tahun 2019. Kapal bantuan itu berukuran di bawah 5 gross ton (GT).
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, di Jakarta, Kamis (18/10/2018), meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji ulang proyek pengadaan kapal bantuan untuk nelayan yang berlangsung tahun 2014-2019.
Selama empat tahun terakhir, persoalan pengadaan kapal masih belum tuntas antara lain terkait verifikasi data penerima kapal, spesifikasi kapal yang tidak memadai, galangan kapal yang mengalami kendala pendanaan, dan proses perizinan yang masih tersendat.
”Sebaiknya KKP membatalkan rencana pengadaan bantuan 300 kapal ikan pada tahun 2019, serta fokus membenahi dan menyelesaikan proyek pengadaan kapal yang belum tuntas,” ujarnya.
Halim menambahkan, KKP perlu berkaca pada proyek pengadaan kapal pada tahun 2016 dan 2017 yang masih bermasalah. Hal itu juga memicu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan laporan keuangan KKP tahun 2016 dan 2017 dengan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer.
Ia menyoroti dalam laporan keuangan KKP 2017, BPK menilai realisasi belanja barang sebesar Rp 164,42 miliar tidak diyakini kewajarannya, di antaranya kelemahan pengendalian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pengadaan kapal.
Di samping itu, keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas unit kapal yang melebihi batas kontrak hingga 31 Maret 2018 belum dikenai denda minimal Rp 5,4 miliar. Kontrak yang penyelesaian pekerjaannya melebihi batas waktu tidak dilakukan pemutusan atas 10 kontrak sebanyak 76 kapal senilai Rp 21 miliar.
Menurut Halim, pembenahan yang perlu dilakukan antara lain spesifikasi kapal nelayan, perizinan kapal dan kelengkapan administrasi untuk melaut, serta pendampingan permodalan nelayan melalui pendanaan lembaga pembiayaan mikro usaha kelautan dan perikanan.
Kebutuhan
Secara terpisah, Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman berpendapat, seluruh bantuan pengadaan kapal nelayan hingga tahun 2018 sudah tuntas. Program pengadaan 565 kapal bantuan senilai Rp 37 miliar untuk tahun 2018 juga sudah diselesaikan. Dari jumlah itu, 300 kapal sudah disalurkan, sedangkan 265 kapal dalam proses pengiriman.
”Seluruh kapal bantuan yang disalurkan sudah dilengkapi izin kapal,” ujarnya.
Agus menambahkan, program pengadaan kapal bantuan dilanjutkan pada tahun 2019 karena besarnya permintaan dan kebutuhan, terutama di daerah.