Senjata Otomatis Dilarang Digunakan untuk Olahraga
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di sela-sela rekonstruksi kasus peluru menyasar di lapangan tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2018), menegaskan, Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia melarang penggunaan senjata otomatis.
Seperti diberitakan, tersangka I dan R berlatih menembak menggunakan senjata yang telah dimodifikasi dengan aksesori switch full auto. Aksesori itu membuat pistol Glock 17 yang digunakan tersangka berubah dari semiotomatis menjadi otomatis.
Tersangka kaget saat menarik pelatuk dan menyebabkan tembakan mengarah ke gedung parlemen. Akibat peluru menyasar, ditemukan enam lubang di gedung parlemen dan lima proyektil di lantai 9, 10, 13, 16, dan 20.
”Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia) tidak mengizinkan senjata otomatis untuk olahraga. Itu prinsip. Di dalam aturan Perbakin tidak ada senjata otomatis. Kejadian ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” kata Setyo.
Setyo menambahkan, rekonstruksi untuk membuat terang suatu perkara. Rekonstruksi dilaksanakan dari pukul 09.30 hingga pukul 11.00 dengan memperagakan 25 adegan mulai dari kedatangan, melakukan kegiatan di lapangan tembak, sampai kembali dari lapangan tembak.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dirinya melihat langsung rekonstruksi untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan dari insiden peluru menyasar.
Proses rekonstruksi kasus peluru menyasar di lapangan tembak Senayan, Jumat (19/10/2018), menghadirkan dua tersangka, IAW dan RMY.