PONTIANAK, KOMPAS — Sepanjang triwulan III-2018 terdapat 1.732 pekerja migran Indonesia bermasalah di luar negeri dipulangkan ke Kalimantan Barat. Hal ini masih terjadi sebagai akibat imbas dari kejahatan perdagangan manusia atau tindak pidana penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang masih ada.
Sebagai salah satu daerah perbatasan di Indonesia yang menghubungkan dengan negara tetangga, khususnya Malaysia dan Brunei Darussalam, beragam persoalan atau kejahatan lintas negara patut diwaspadai di Kalbar. Salah satunya kejahatan perdagangan manusia yang masih perlu terus diwaspadai.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak Andi Kusuma Irfandi, Sabtu (20/10/2018), mengatakan, berdasarkan pendataan dan fasilitasi yang dilakukan BP3TKI Pontianak melalui unit kerjanya di Entikong, sepanjang 2018 Pemerintah Malaysia, khususnya wilayah Negara Bagian Sarawak, mendeportasi 1.381 orang melalui pos lintas batas negara Entikong. Dari data 1.381 orang tersebut, 636 orang atau sekitar 46 persen warga Kalbar.
”Sisanya sebanyak 745 orang atau sekitar 43,9 persen berasal dari luar Kalbar. Jika dibandingkan dengan 2017 triwulan III sebanyak 1.902 orang, ada penurunan sekitar 27 persen atau 521 orang,” ujarnya.
Sementara pemulangan pekerja migran Indonesia bermasalah lainnya, baik berasal dari Kalbar maupun dari luar Kalbar, ada juga karena repatriasi dari perwakilan RI yang tercatat sebanyak 139 orang, sakit 6 orang, depresi 1 orang, meninggal 109 orang, terlantar 29 orang, dan karena tindak pencegahan 67 orang. Total pekerja migran yang bermasalah dipulangkan 1.732 orang.
Terkait dengan masih tingginya jumlah pekerja migran Indonesia bermasalah tiap tahun, Kepala BP3TKI Pontianak Maruji Manulang berharap, hal ini mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait sehingga ke depan bisa diminimalkan jumlah WNI yang dideportasi. ”Kami berharap pada pemerintah daerah asal pekerja migran yang bermasalah untuk bersama-sama meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat ke daerah kantong-kantong pekerja migran Indonesia, yakni kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia,” kata Maruji.
Selanjutnya untuk mengurangi penempatan calon pekerja migran atau pekerja migran non-prosedural, BP3TKI Pontianak juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk menanggulanginya. Selama kurun waktu Januari-September 2018, jumlah calon pekerja migran atau pekerja migran non-prosedural yang dapat dicegah oleh BP3TKI Pontianak dan Kepolisian Daerah Kalbar 67 orang. Terjadi peningkatan 47 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural yang berhasil dicegah jika dibandingkan triwulan III 2017 sebanyak 20 orang.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang akan berangkat bekerja ke luar negeri, agar mengikuti prosedur yang berlaku. Hubungi BP3TKI Pontianak, P4TKI Sambas atau P4TKI Entikong, dan Disnaker setempat untuk mendapatkan informasi yang benar tentang prosedur penempatan pekerja migran Indonesia dan PPTKIS yang resmi dan boleh memberangkatkan TKI ke luar negeri.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.