BADUNG, KOMPAS - Setelah empat tahun mengalokasikan dana desa, pemerintah pusat berencana menganggarkan dana kelurahan pada 2019. Dengan dana itu, pemerintah di tingkat kelurahan diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan perkotaan yang kian kompleks.
Rencana pengalokasian dana kelurahan itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan 2018 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (19/10/2018). ”Ini perlu disampaikan, terutama untuk (pemerintah) kota, mulai tahun depan akan ada yang namanya anggaran kelurahan,” ujar Presiden Jokowi yang hadir didampingi Ibu Iriana.
Dalam acara yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo itu, Presiden menyampaikan adanya keluhan mengapa hanya desa yang mendapatkan alokasi dana desa. Sementara kelurahan yang juga memiliki permasalahan relatif kompleks tidak memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah pusat.
Keluhan itu salah satunya disampaikan para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 23 Juli lalu. Saat itu, para anggota Apeksi yang dipimpin Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengusulkan agar pemerintah pusat juga memberikan dana kelurahan.
Kepada Presiden, Airin menyampaikan, persoalan perkotaan kian beragam. Karena itu, pemerintah kota juga membutuhkan bantuan keuangan untuk menangani persoalan tersebut.
”Masalah kemiskinan di kota juga ada dan kalau persoalan kemiskinan tidak ditangani dengan baik berpotensi menimbulkan permasalahan baru, yakni meningkatnya kriminalitas,” ujar Airin, beberapa waktu lalu.
Diusulkan ke DPR
Alokasi dana kelurahan sudah diusulkan pemerintah kepada DPR melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Besaran dana yang diusulkan Rp 3 triliun.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Ahmad Baedowi menyampaikan, Komisi II juga menerima masukan dari kelurahan tentang perlunya pengalokasian dana bantuan keuangan. Karena itu fraksi-fraksi di Komisi II juga akan menyetujui pengalokasian dana kelurahan.
Alasannya, pemerintah harus memberikan perlakuan yang sama pada desa dan kelurahan. "Jadi ini bukan soal janji tahun politik tapi lebih pada perlakuan yg sama dari negara kepada kelurahan dan desa," tuturnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menjelaskan, nantinya pengalokasian dana kelurahan berbeda dengan dana desa. Dana kelurahan dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan melalui APBD.
Operasional desa
Sementara selain dana kelurahan, pemerintah juga tengah merancang untuk memberikan bantuan biaya operasional untuk pemerintah desa. Menurut Presiden Jokowi, biaya operasional pemerintah desa akan diambil dari alokasi dana desa.
"Sekarang baru kami hitung, apakah mendapatkan 4 persen atau 5 persen. Tetapi kemungkinan sekitar 5 persen dari dana desa yang diterima," turur Jokowi.
Saat ini pemerintah pusat juga masih mempersiapkan regulasi sebagai payung hukum pengalokasian dana operasional desa. Menurut Presiden Jokowi, pihaknya akan mengubah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penggunaan dana desa.
Sementara dalam kesempatan itu Presiden Jokowi juga mengingatkan kembali tujuan pengalokasian dana desa. Menurut dia, dana desa diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta perekonomian di pedesaan. Karena itu pemanfaatan dana desa juga harus tepat guna dan tepat sasaran.
Presiden memaparkan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran besar untuk dana desa, yakni Rp 20 triliun pada tahun 2015, Rp 47 triliun pada tahun 2016, R0 60 triliun di tahun 2017, tahun 2018 Rp 60 triliun, dan tahun 2019 diusulkan naik menjadi Rp 70 trilun.
"Semakin besar dananya, penggunaannya juga harus tepat sasaran. Ini bukan soal menghabiskan uang, tapi bagaimana agar tepat guna, tepat sasaran, dan bermanfaat," katanya.
Pemerintah desa juga diingatkan agar dana desa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur penunjang perekonomian, seperti jalan, jembatan, irigasi, embung, dan lainnya. Dalam membangun infrastruktur juga diharapkan bahan bangunan dibeli dari desa, sehingga perputaran uang di desa akan semakin banyak.
"Misalnya membuat irigasi, usahakan batunya, semennya dari desa, maksimal sampai kabupaten. Itu akan meningkatkan kesejahteraan karena uang yang berputar di desa, kecamatan, dan kabupaten semakin banyak," katanya