Saksi Ahli Digugat, Kebebasan Akademik Terancam
JAKARTA, KOMPAS – Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor dan saksi ahli lingkungan hidup, merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik saksi ahli lingkungan hidup. Hal ini pun membahayakan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia serta dapat merusak kredibilitas institusi peradilan Indonesia.
Gugatan Jatim Jaya Perkasa (JJP) dilayangkan pada 17 September 2018 di Pengadilan Negeri Cibinong pascaperusahaan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya seluas 1.000 ha pada 2013. Kasus ini telah menjalani tuntutan pidana korporasi dan individu serta perdata di PN Jakarta Utara, PN Rokan Ilir, PT Riau, PT DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung.
JJP menggugat Bambang Hero atas dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan harus membayar seluruh kerugian yang dialami perusahaan tersebut sebesar Rp 510 miliar, meliputi biaya operasional, pengurusan masalah lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar serta kerugian moril sebesar Rp 500 miliar. Perusahaan menggunakan alasan laboratorium yang digunakan Bambang Hero belum terakreditasi seperti syarat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 6 tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan.
Sebelum gugatan PHM kepada Bambang Hero, gugatan lain terhadap saksi ahli yang memperjuangkan lingkungan hidup juga pernah dilayangkan kepada Basuki Wasis, dosen IPB oleh pihak Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam di PN Cibinong atas kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Gugatan kepada Basuki tersebut sebagai buntut dari keterangan yang dia berikan, baik kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun di persidangan. Saat itu, Basuki Wasis yang dihadirkan sebagai ahli perhitungan kerugian dampak lingkungan mengungkapkan bahwa perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian musnahnya atau berkurangnya ekologis / lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebesar Rp 2.728.745.136.000.
Bambang Hero dan Basuki Wasis adalah saksi-saksi ahli yang ditunjuk oleh penegak hukum atas keahliannya untuk membuktikan secara scientific evidence terkait kasus lingkungan dan terbukti dalam persidangan sehingga keahliannya dalam memberikan keterangan adalah valid, berdasarkan hukum dan pro justiciar. Keterangan para saksi ahli dibutuhkan dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara.
Gugatan kepada saksi ahli ini menggugah kecaman dari kaum akademis dan masyarakat sipil yang bergabung dalam Forum Akademisi dan Masyarakat Sipil Peduli Basuki - Bambang. Forum yang terdiri dari 44 civitas akademika dan 27 orang dari lembaga masyarakat sipil, menyatakan gugatan yang dihadapi Bambang Hero dan Basuki Wasis merupakan teror bagi akademis.
Forum tersebut juga menganggap gugatan ini sebagai bentuk kriminalisasi, intimidasi dan ancaman terhadap pejuang lingkungan yang disampaikan pada Jumat (19/10). Hadir sebagai narasumber Bambang Hero Saharjo, Henri Subagiyo (Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)), Charles Simabura (Universitas Andalas), Wiwiek Awiati (Universitas Indonesia), I Nyoman Suryadiputra (Direkur Eksekutif Weatlands International- Indonesia), Abdon Nababan (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN), Martua Sirait (Forest Watch Indonesia).
Henri Subagiyo, mengatakan fenomena gugatan kepada saksi ahli akan merusak tatanan hukum. ALasannya, ketika keterangan seorang saksi ahli yang sifatnya adalah sebagai bahan pertimbangan dan tidak mengikat menjadi objek gugatan dan menjadi dasar pencegahan hukum atas vonis yang sudah diputukan oleh hakim terhadap JJP.
Apabila diduga terdapat ketidaksesuaian secara akademik, kata dia, maka harus dikembalikan kepada ranah akademik yang ada, misalnya melalui peer review mechanism atau bahkan sidang etik akademik.
Di samping itu, peranan ahli sangat penting dalam upaya penegakan hukum karhutla untuk membantu dan mengetahui kejadian yang sebenarnya. Terlebih lagi, gugatan kepada saksi ahli juga dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, sehingga banyak ahli – ahli yang kemudian tidak bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam suatu kasus.
“Yang harus digarisbawahi adalah pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sesuai pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta dalam pasal 76 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Apabila terdapat ketidaksesuaian secara akademik, maka langkah yang sepatutnya dilakukan adalah melakukan peer review mechanism dan bukannya mengajukan gugatan kepada saksi ahli,” kata dia.
Charles Simabura, mengatakan sebagai akademisi Bambang Hero memiliki tanggung jawab moril atas ilmu yang dimilikinya untuk dikontribusikan kepada masyarakat dan lingkungan. Hal ini yang sering kali membuat akademisi diminta untuk menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus sesuai dengan keahliannya oleh negara.
“Jangan sampai karena tugasnya dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli, kemudian hal ini menjadi ancaman yang merenggut kebebasan akademik seseorang karena keterangan yang diberikan dalam persidangan. Jika kasus ini tidak dihentikan, maka hal ini bisa menjadi kriminalisasi, intimidasi bahkan personifikasi, dijadikan masalah personal. Yang harus diperhatikan, keterangan saksi ahli sebagai bagian dari alat bukti menjadi tanggung jawab hakim untuk mengikuti ataupun tidak keterangan yang bersangkutan. Apalagi keterangan ahli yang diberikan sudah diberikan secara berimbang," kata dia.
Wiwiek Awiati mengatakan, dalam UU No 12 Tahun 2011, pasal 8 ayat 1 dan 2 mengatakan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Upaya–upaya pengembangan ilmu pengetahuan pun harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Di sisi lain, dalam pasal 224 KUHP ada kewajiban hukum bagi seseorang yang dipanggil menjadi saksi ahli di pengadilan. Oleh karena itu, negara sudah sepatutnya memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang telah menjalankan kewajiban tersebut. Terlebih lagi hakim yang menangani perkara telah menilai kapasitas ahli tersebut.
“Di sisi lain, pendapat/keterangan yang disampaikan oleh ahli merupakan bagian dari kebebasan akademik dan profesionalismenya. Menjadi sesuatu yang anomali ketika kewajiban itu berimplikasi personal kepada yang bersangkutan. Sebagai warga negara, kita punya kewajiban untuk membantu negara dengan keahlian yang dimiliki," kata dia.
Abdon Nababan mengatakan kasus kriminalisasi saksi ahli sangat mengagetkan. Biasanya, sasaran kriminalisasi adalah komunitas masyarakat, aktivis, dan masyarakat adat. Ia pun mengatakan saksi ahli dibutuhkan oleh negara untuk menjelaskan duduk perkara suatu kasus yang merugikan banyak sekali orang. Kalau ini diproses, akan menjadi tanda tanya besar bagi peradilan.
“Jadi bisa dibayangkan, bagaimana usaha-usaha membela HAM yang sudah kita lakukan, terancam oleh korporasi yang memiliki kekuatan untuk memasuki arena peradilan, untuk menghambat perjuangan kita demi lingkungan hidup yang lebih sehat," kata dia.
Forum Akademisi dan Masyarakat Sipil Peduli Basuki – Bambang adalah gabungan dari para sivitas akademika dan organisasi masyarakat sipil yang menyatakan sikap dan dukungannya terhadap saksi ahli kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Prof. Bambang Hero Saharjo dan Dr. Basuki Wasis.
Pihak – pihak yang menyatakan dukungan antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi,Komisi IV DPR, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB, Koalisi Anti Mafia Hutan (Jikalahari, Walhi, Riau Corruption Trial, AURIGA, PIL-Net, Elsam), 11 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan HUkum (PTNBH), Masyarakat Riau.
Berbagai dukungan terus mengalir untuk Basuki – Bambang. Tidak kurang dari 85.000 lebih orang menandatangi petisi Selamatkan Bambang Hero dan 36.000 lebih orang menandatangi petisi Tolak Gugatan terhadap Basuki Wasis (pejuang lingkungan) di laman change.org. Selama tiga tahun terakhir, berbagai perlawanan dilakukan korporasi dan pelaku tindak pidana terhadap langkah korektif dan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan KLHK.
Kuasa hukum JJP Didik Kusmiharsono menyatakan pada sidang perdana pada 17 Oktober 2018 di PN Cibinong, pihaknya menyampaikan untuk mencabut gugatan sementara waktu. Hakim PN Cibinong masih mempertimbangkannya dan meminta bukti keabsahan penggugat, Halim Ghozali, Direktur Utama JJP untuk mewakili perusahaan.
Didik pun mengatakan gugatan ini dilayangkan karena JJP mencari keadilan. Ia berharap Bambang Hero legowo mengakui kesalahan yaitu laboratorium yang digunakan tidak terakreditasi seperti syarat laboratorium lingkungan dalam PermenLH 6/2009.