logo Kompas.id
UtamaZahid Susul Najib
Iklan

Zahid Susul Najib

Oleh
Kris Razianto Mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MRers7Qk7K6Nt9N90hcTX_T8V1U=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FMalaysia-Corruption_71590107_1539960800.jpg
FOTO AP / YAM G-JUN

Presiden United Malay National Organization (UMNO) Ahmad Zahid Hamidi, tengah, berjalan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (19/10/2018). Zahid dituduh menyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan melakukan pencucian uang pencucian senilai jutaan dolar.

Kuala Lumpur, Jumat - Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi dijerat dengan 45 dakwaan pada Jumat (19/10/2018). Dakwaan itu membuat Zahid menyusul pendahulunya, Najib Razak, yang sudah dijerat dengan 32 dakwaan.

Dakwaan terhadap Zahid dibacakan di pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat pagi. Jaksa membacakan 8 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 10 dakwaan menggunakan jabatan untuk melanggar hukum. Ia juga didakwa terlibat 27 tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai seluruh uang dari seluruh dakwaan itu mencapai 114 juta ringgit.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000