JAKARTA, KOMPAS - Pemprov DKI Jakarta menunggu laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di diskotek berinisial OC di Jakarta Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko, Minggu (21/10/2018), menyatakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI sebagai pembina, akan memberikan rekomendasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI untuk mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek ini bila terbukti ada penyalahgunaan narkoba.
“Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018 jelas mengatakan, setiap pengusaha di Jakarta wajib ikut serta mencegah kegiatan narkoba, prostitusi dan judi,” katanya di Jakarta, Minggu (21/10/2018)
Saat penggerebegan pada Minggu dini hari, BNNP DKI Jakarta menemukan 52 pengunjung OC positif menggunakan narkoba. Meskipun begitu, di lapangan, diskotek itu tetap beroperasi pada Minggu malam.
Ketika hendak meminta konfirmasi kepada manajemen OC, Minggu sekitar pukul 21.00, dua resepsionis mengaku baru bekerja selama dua hari dan tidak mengetahui siapa pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Salah satu karyawan mengatakan akan menyampaikan kepada manajemen dan menyuruh untuk menunggu di luar. Karyawan lainnya mengatakan hal serupa. Hingga 30 menit berselang, manajemen yang dijanjikan tidak kunjung keluar.(Fajar Ramadhan)