Dua Seniman Lukis Ditangkap Polisi Jogja Karena Ganja
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS—Dua seniman ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, karena menyalahgunakan ganja, di rumahnya, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (21/10/2018). Mereka mengaku, ganja membantu mereka dalam menciptakan karya.
“Kedua orang ini ditangkap berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh dari penyidik. Setelah digeledah, benar ditemukan narkotika milik keduanya,” kata Kepala Polres Kota Yogyakarta Armaini, di Yogyakarta, Senin (22/10/2018).
Armaini menyampaikan, kedua tersangka itu diketahui berinisial TMY (49) dan KNK (69). TMY merupakan warga negara Indonesia, sedangkan KNK merupakan warga negara Jepang. Polisi tidak mau memberikan identitas asli keduanya. Mereka adalah seniman lukis.
TMY mengatakan, ia telah mengonsumsi ganja selama 30 tahun. Ia menyatakan, ganja memberinya rasa tenang sehingga membantunya untuk menciptakan karya.
“Ganja membantu emosi saya lebih stabil dan memberi saya inspirasi lebih bagus,” katanya.
Sementara itu, KNK juga telah mengonsumsi ganja sejak lama. Tetapi, polisi tidak memberitahukan berapa lamanya. Saat ini, polisi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KNK.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Yogyakarta Komisaris Cahyo Wicaksono mengungkapkan, selain mengonsumsi ganja, kedua tersangka juga menanam tumbuhan itu. Menurut keterangan dari kedua tersangka, ganja yang mereka tanam itu hanya untuk konsumsi mereka pribadi.
Hal itu dapat dilihat dari empat pot tanaman ganja yang disita oleh polisi. Tanaman dari salah satu pot sudah tumbuh setinggi sekitar 1 meter. Sementara itu, tanaman yang lain tingginya tidak mencapai 30 cm.
“Mereka mengaku baru menanam ini selama tiga bulan lalu. Sebelumnya, mereka hanya mengonsumsi saja. Barang ini juga tidak untuk dijual,” kata Cahyo.
Barang bukti lain yang disita oleh pihak kepolisian adalah 14 plastik kecil berisi daun dan ranting ganja dengan berat 97,5 gram, satu toples kaca berisi biji ganja, dua kaleng kecil hitam berisi daun ganja, sebongkah ganja kering dengan berat 240 gram, dan dua buah kapsul berisi ganja.
Armaini menuturkan, tersangka mendapatkan ganja dengan cara membelinya dari orang lain. Ada dua nama yang dicatat oleh polisi. Saat ini, kedua orang yang menjual ganja itu sedang dalam pencarian.
Atas perbuatannya, TMY dan KNK dianggap telah melanggar Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya itu 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.