Gubernur Papua Keluarkan Pergub Soal Dana Talangan
Oleh
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Gubernur Lukas Enembe menetapkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018 merespons mogok mengajar para guru di Mimika, Timika, Papua, sejak Rabu (17/10/2018). Peraturan itu mengenai tugas perbantuan anggaran tunjangan kinerja, uang lauk pauk, dan sejenisnya. Regulasi yang baru saja dikeluarkan itu ditujukan bagi 28 pemerintah kabupaten dan 1 kota di Papua.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Alo Jopeng dalam pertemuan bersama perwakilan guru SMA dan SMK yang mogok mengajar di Aula SMA Negeri 1 Mimika, Senin (22/10). Turut hadir Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang.
Tujuan pertemuan itu untuk membahas realisasi pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan, uang lauk pauk, dan insentif bagi 1.065 guru yang mogok mengajar. Akibatnya, hingga kini 8.380 siswa belum bersekolah. Dana untuk tujuan itu digunakan Pemprov Papua untuk dana Pilkada Gubernur dan persiapan Pekan Olahraga Nasional 2020 di Papua.
Alo mengatakan, seiring Pergub Papua itu, maka Pemda Mimika telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengalokasian anggaran membayar tuntutan 1.065 guru SMA dan SMK di Mimika. "Masalah ini tak hanya terjadi di Mimika. Puncak Jaya dan Jayapura juga, tetapi pemda setempat telah menangani masalah di dua daerah tersebut dengan menggunakan APBD. Kami berharap Pemda Mimika segera membayar hak mereka, " kata Alo.
Pada pertemuan itu, Yohanis meminta mogok mengajar diakhiri. "Saya menginstruksikan kepada seluruh para guru agar kembali mengajar pada Selasa (23/10/2018) esok. Kami akan melakukan rasionalisasi anggaran sehingga ada alokasi untuk mengakomodir tuntutan para guru," tegasnya.
Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA-SMK Kabupaten Mimika (FKGTK) Sulijo mengaku, pihaknya belum dapat memutuskan akan menghentikan aksi mogok mengajar, menunggu pertemuan dengan pihak DPRD Mimika dan Sekda Mimika Ausilius You, Senin sore.
"Kami belum yakin dengan adanya Pergub, maka tuntutan para guru dapat terealisasi. Harus ada kesepakatan secara tertulis yang ditandatangani pihak DPRD dan Pemda Mimika terkait realisasi pembayaran TPP, ULP dan insentif bagi 1.065 guru," tambahnya.
Diketahui, aksi mogok mengajar dipicu tuntutan pembayaran TPP dan ULP bagi 304 guru aparatur sipil negara, sedangkan insentif bagi 761 guru honorer sejak Januari belum terealisasi hingga kini. Total tunggakan sebesar Rp 22,5 miliar.
Untuk uang lauk pauk sebesar Rp 770. 000 per bulan. TPP terdiri dari kategori kota sebesar Rp 1,5 juta per bulan, kategori pinggiran kota Rp 1,6 juta per bulan dan jauh Rp 2 juta per bulan. Sementara insentif bagi guru honorer dari kategori kota, pinggiran kota dan jauh sama nominal TPP.