Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang Terjaring OTT
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial D, Senin (22/10/2018). OTT itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Ketapang.
Selain menangkap Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Polda Kalbar juga menangkap enam orang lainnya di lingkungan Dinas PUTR Ketapang. Inisial keenam orang ialah ID, FT, H, A, H, dan AM. Mereka masih diperiksa secara intensif untuk mendalami peran masing-masing.
Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Inspektur Jenderal Didi Haryono, Senin (22/10/2018), membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) itu. Informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas PUTR Ketapang bermula adanya laporan informasi Nomor LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober 2018, tentang keluhan para kontraktor di daerah tersebut.
Polisi menyatakan tidak main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang. Sebab, dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi yang besar. ”Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi,” kata Didi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Mahyudi Nazriansyah mengatakan, Senin pukul 12.00, tim Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalbar dipimpin Kasubdit-3 melakukan OTT terhadap pihak Dinas PUTR Ketapang.
Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUTR Ketapang juga turut ditangkap. Perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polda melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah ditangkap, kemudian menggeledah kantor dan rumah pihak-pihak terkait. Selain itu menyita barang bukti serta melakukan gelar perkara.