Kereta Tabrak Mobil di Pelintasan Ilegal di Cibiru
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
SOREANG, KOMPAS — Kecelakaan kereta api terjadi di pelintasan sebidang ilegal di Cibiru Hilir, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018). Kereta Api Serayu dari Kiara Condong menuju Purwokerto menabrak minibus dan menewaskan pengemudinya. Kecelakaan ini juga berimbas kepada perjalanan KA Serayu yang terhambat lebih kurang 30 menit.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Cileunyi, Aiptu Junirto, menjelaskan, korban bernama Rosi (52), warga Kompleks Bumi Harapan, yang berjarak tidak sampai 1 kilometer dari lokasi kejadian.
Kecelakaan ini terjadi saat KA Serayu dari Bandung menuju Purwokerto melintasi pelintasan sebidang buatan warga yang berjarak lebih kurang 500 meter dari Stasiun Cimekar, Kabupaten Bandung.
Menurut Junirto, mobil yang dikemudikan oleh korban berjalan dari arah Gelora Bandung Lautan Api menuju Cimekar tidak mengurangi kecepatan sesaat sebelum melewati jalur kereta api. Sontak, warga sekitar berteriak mengingatkan korban untuk berhenti. Namun, mobil korban tetap melaju sehingga warga tidak sempat menutup pintu pelintasan yang dibuat masyarakat tersebut.
”Warga sudah mengingatkan, tetapi mobil tidak mengurangi kecepatan. Lalu, mobil tiba-tiba berhenti di tengah. Kemudian, mobil terseret hingga kurang lebih 15 meter. Kereta melaju dengan kecepatan tinggi karena memang tidak berhenti di Stasiun Cimekar,” ujarnya.
Ade (31), warga Cibiru Hilir yang menyaksikan kejadian ini, berujar, mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi D 1457 VBI ini tidak memelankan kendaraan saat melintas. Padahal, dari kejauhan suara kereta api telah terdengar. Ia bersama warga lain mencoba mengingatkan, tetapi mobil berwarna putih itu tidak mengurangi kecepatan.
Menurut Ade, jalur tersebut memang sering dilalui warga, terutama pada pagi dan sore, dan beberapa kali terjadi kecelakaan di jalur itu.
”Semua terjadi dengan sangat cepat. Kami tidak bisa apa-apa. Beberapa bulan lalu juga ada sepeda motor yang tersambar kereta. Memang jalur ini sering dilintasi warga. Apalagi saat jam pulang dan pergi kerja, pasti macet,” tuturnya.
Kecelakaan ini juga berimbas pada perjalanan KA Serayu yang dijadwalkan tiba di Purwokerto pukul 20.00. Dihubungi terpisah, Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi II Joni Martinus menyatakan, KA Serayu terpaksa berhenti di Stasiun Cimekar untuk memperbaiki lokomotif yang terkena tabrakan selama lebih kurang 30 menit. Hal ini juga berpengaruh pada jadwal kereta lokal yang terganggu karena kejadian itu.
Pelintasan ilegal
Menurut Joni, penyebab utama terjadinya kecelakaan di pelintasan kereta api adalah kelalaian pengemudi. Namun, kelalaian ini tidak menutup kemungkinan terkait pelintasan ilegal yang tidak dijaga petugas.
Joni memaparkan, saat ini terdapat lebih dari 250 pelintasan ilegal di Daop II PT KAI. Ia berujar, perlu adanya koordinasi antara pemerintah dan PT KAI untuk mengatasi pelintasan ini karena membahayakan warga yang melintas. Beberapa opsi yang ditawarkan adalah penutupan pelintasan ilegal hingga pembangunan infrastruktur jalan layang.
”Kami mengimbau pemerintah untuk menutup pelintasan tidak resmi karena sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007, wewenang untuk menutup (jalur ilegal) itu berasal dari pemerintah. Selain itu, kami menyosialisasikan kepada warga untuk tetap waspada saat melintas. Bahkan, dalam aturannya, pengendara berhenti dulu untuk melihat keadaan sekitar sebelum melintas,” tutur Joni.