Puluhan Reklame di Jalan Protokol Akan Ditertibkan
Oleh
Dian Dewi Pernuamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 16 reklame di Jakarta Selatan dipasangi tanda peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan sejak Jumat (19/10/2018). Reklame yang ditertibkan itu adalah yang berada di white area atau jalan protokol dan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelanggaran Reklame.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan, 16 reklame tersebut semuanya berada di wilayah Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Anggota satpol PP memasang tanda peringatan dalam bentuk spanduk bertuliskan ”Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame-Nama Wajib Pajak Telah Melanggar Perda No 9/2014 tentang Pelanggaraan Reklame”. Penertiban reklame pertama dilakukan pada satu titik reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, milik PT Warna Warni Media yang diketahui masa berlaku habis pada 31 Agustus 2018.
”Penertiban dilakukan karena habis masa izin mendirikan bangunan-bangunan reklame (IMB-BR) dan pemilik reklame belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018, tetapi tidak segera membongkar bangunan reklamenya,” kata Ujang, Minggu (21/10/2018).
Operasi penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah No 12/2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Gubernur No 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Menurut Ujang, Satpol PP DKI Jakarta akan terus menertibkan reklame yang melanggar aturan di white area seperti di Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menambahkan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan siap menertibkan reklame yang melanggar aturan. Penertiban itu dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencanangkan Penertiban Terpadu Reklame yang digelar di lapangan samping Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018). Setelah itu, dua reklame yang berada di seberang KPK dan di depan tugu 66 langsung ditertibkan. Marullah menambahkan, di Jakarta Selatan semua papan reklame yang berdiri sendiri di white area akan diawasi dan dikendalikan.
”Ruas jalan dengan kendali ketat itu dulu kita kenal sebagai white area. Reklame yang berdiri di tempat itu kami sudah identifikasi dan itu kena semua,” kata Marullah.
Pemprov DKI juga memberikan opsi kepada pemilik reklame agar segera menertibkan reklamenya sendiri. Namun, jika tidak segera ditertibkan, satpol PP akan bertindak menertibkan. Marullah menjelaskan, nantinya semua reklame tidak diperbolehkan berdiri di white area. Sebagai gantinya, pemprov akan mengupayakan kepada pemilik reklame agar beralih membangun reklame di gedung.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, penertiban reklame dilakukan karena masih banyak reklame yang melanggar aturan perda ataupun pergub. Bagi Pemprov DKI, permasalahan reklame ini tidak hanya soal potensi pendapatan pajak, tetapi juga mengenai tata ruang pembangunan di DKI Jakarta. Penertiban reklame akan dimulai dengan pemasangan segel di Jalan Rasuna Said. Ada lebih kurang 60 reklame yang akan disegel dan peringatan kepada pemilik reklame agar menurunkan bangunan reklamenya. Anies menegaskan, Pemprov DKI tengah berkomitmen melakukan penertiban reklame di seluruh DKI.