Berharap Mahasiswa Tetap Dilibatkan dalam Debat Capres
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Larangan kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas lainnya yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu membuat Badan Pengawas Pemilu tidak menyetujui usulan debat calon presiden diadakan di kampus. Namun, tim kampanye nasional dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden berharap mahasiswa dan sivitas akademika tetap ikut dilibatkan dalam debat agar memberikan edukasi politik.
Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Rabu (23/10/2018), menyampaikan, debat yang dilakukan di tempat pendidikan seperti kampus dapat menjadi suatu pelanggaran kampanye. Hal ini merujuk pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Undang-Undangan (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 280 Ayat 1 Huruf H tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Jika debat dilakukan di kampus siapa yang akan menjamin penyelenggaraan tersebut, misalnya dari moderator siapa yang menjamin. Jadi pada dasarnya kampanye di tempat pendidikan dilarang sehingga harus kita hormati,” ujar Abhan.
Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma\'ruf Amin, Lukman Edy, menyetujui bahwa kampus memang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat kampanye. Dia tidak ingin kampus terbelah dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres).
Meski demikian, Lukman berharap mahasiswa dan sivitas akademika tetap ikut dilibatkan dalam debat agar memberikan edukasi politik. Agar tidak terjadi keributan dan suasana tetap kondusif, Lukman menyarankan debat di kampus dilakukan tanpa membawa pendukung kedua pasangan.
“Ada inisiatif dari KPU dan kampus-kampus untuk mengadakan debat antarkandidat dalam rangka mengedukasi mahasiswa. Acara debat di kampus tidak boleh bawa pendukung agar tidak terjadi keributan dan hanya dihadiri oleh dua kandidat, peserta dari kampus, serta sivitas akademika,” tutur Lukman.
Selain Lukman, hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sebelumnya, Dahnil menyarankan agar debat pasangan capres-cawapres diadakan di kampus-kampus terpilih. Dalam debat tersebut, para akademisi dan mahasiswa terpilih nantinya dapat mencermati visi misi dan gagasan kedua pasangan.
“Masalah tempat saya kira teknis dan bisa dibicarakan, yang terpenting adalah substansi dan formatnya. Saya mengusulkan di kampus karena kampus merupakan simbol rasionalitas,” ucapnya.
Menurut Dahnil, kampus merupakan tempat berkumpulnya para akademisi yang terbiasa beradu gagasan dan ide menggunakan nalar sehat secara ilmiah. Para akademisi tersebut juga tetap saling menghormati satu dengan lainnya meski berbeda pandangan.
“Dengan melibatkan seluruh sivitas akademika dari kampus yang non-afiliatif terhadap kekuatan politik tertentu, kami berharap kualitas keadaban dan peradaban demokrasi kita semakin tinggi,” ungkapnya.
Dahnil menambahkan, debat yang ditujukan khusus untuk akademisi juga dapat memberikan keuntungan. Debat tersebut tidak perlu menghadirkan para pendukung di hotel sehingga lebih ekonomis dan efisien.