logo Kompas.id
UtamaBerikan Izin bagi PKL...
Iklan

Berikan Izin bagi PKL Berdagang di Trotoar, Pemkot Jaksel Salahi Aturan

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mXU0L5KLZWKSaq8-jQaBH_TUQBI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FIMG-20181023-WA0014_1540296735.jpg
KRISTI UTAMI UNTUK KOMPAS

Suasana trotoar di jalan Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan. Trotoar tersebut nantinya akan dijadikan sebagai lokasi sementara bagi para PKL untuk berjualan.

JAKARTA, KOMPAS -- Keluarnya Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Selatan terkait izin pemanfaatan trotoar Jalan Kuningan Madya dan Kuningan Mulia, Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi lokasi sementara pedagang kaki lima dinilai menyalahi aturan. Pemerintah perlu mengkaji ulang keputusan tersebut.

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Selatan bernomor 122 Tahun 2018 pemerintah memberikan izin kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk memanfaatkan trotoar di Jalan Kuningan Madya dan Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan sebagai lokasi sementara (Loksem) 48JS untuk berjualan. Tujuannya untuk menjembatani keinginan PKL berjualan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat makan yang murah dan dekat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000