JAKARTA, KOMPAS—Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di Jakarta Timur, Senin (22/10/2018), tak menerima gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia pada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Itu terkait dengan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Mantimin Coal Mining menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
Dalam putusan itu, majelis hakim yang terdiri dari Sutiyono, Joko Setiono, dan Nasrifal menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tak berwenang menyidangkan kasus ini. Sebab, pertambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) terkait kontrak karya yang masuk ranah perbuatan perdata, bukan tata usaha negara.
”Pihak penggugat (Walhi) kalah dalam amar putusan ini. Mengadili, menerima eksepsi dari tergugat (Menteri ESDM) dan tergugat II intervensi (PT MCM) tentang kewenangan absolut pengadilan dalam pokok perkara 1 menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian vonis pengadil yang dibacakan Sutiyono. Majelis hakim mengganjar Walhi dengan bayar perkara Rp 21.271.000.
Untuk itu Walhi akan mengajukan banding. Kuasa hukum Walhi menyarankan langkah perdata ditempuh sesuai ”saran” PTUN. Dalam sidang selama 8 bulan ini, majelis hakim melaksanakan sidang lapangan di Desa Natih, Batangalai Timur, Hulu Sungai Tengah, Banjarmasin. Izin usaha pertambangan khusus MCM ada di Kabupaten Tabalong dan Balangan.
Di Hulu Sungai Tengah, menurut Walhi, tak ada aktivitas tambang batubara dan perkebunan sawit. Daerah itu jadi garda terakhir perlindungan ekosistem karst, Meratus.
Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi, menyesalkan pertimbangan hakim menempatkan PT MCM dalam rezim kontrak karya. ”Padahal sejak awal yang kami gugat SK Izin Operasi Produksi yang jadi kewenangan PTUN Jakarta untuk mengadili, tetapi mereka (hakim) menarik ini ke kontrak karya,” katanya.
Padahal sejak awal yang kami gugat SK Izin Operasi Produksi yang jadi kewenangan PTUN Jakarta untuk mengadili, tetapi mereka (hakim) menarik ini ke kontrak karya.
Rezim kontrak karya bertahun-tahun tak digarap penerima kontrak karya PT MCM, serta rezim berganti ke perizinan dengan Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam rezim perizinan, rencana aktivitas PT MCM ditolak warga setempat dan pengajuan izin lingkungan ditolak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Romli, Ketua Gerakan Penyelamat Bumi Murakata, mengatakan, warga tak dilibatkan dalam perizinan MCM. ”Pemerintah pusat mengabaikan hak-hak kami,” ujarnya.
Pihak yang dimenangkan PTUN Jakarta, kuasa hukum tergugat dan tergugat intervensi tak mau diwawancara seusai sidang. Sidang ini adalah kekalahan kedua Walhi setelah 4 September 2018 mengajukan gugatan serupa di PTUN Jakarta Timur terkait penerbitan SK Menteri ESDM tentang Izin Operasi PT Citra Palu Mineral yang beroperasi di Poboya, Sulawesi Tengah.