Mogok Mengajar Diakhiri, Siswa Mimika Belajar Lagi
Oleh
FABIO LOPES COSTA
·3 menit baca
TIMIKA, KOMPAS - Aktivitas persekolahan jenjang SMA dan SMK di Mimika, Timika, Papua, bergulir lagi mulai Selasa (23/10/2018) setelah terhenti sejak Rabu pekan lalu. Merespones tuntutan para guru, Gubernur Papua mengeluarkan peraturan yang jadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten Mimika menalangi tunjangan perbaikan penghasilan, uang lauk pauk, dan insentif 1.065 guru aparatur sipil negara dan honorer yang tertahan sejak Januari lalu.
Kesepakatan diperoleh setelah para pihak bertemu Senin siang di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika. Hadir pada pertemuan itu Sekretaris Daerah Pemkab Mimika Ausilius You, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Alo Jopeng, dan Ketua DPRD Mimika Elminus Mom, serta para guru.
"Kami sudah menginstruksikan seluruh guru kembali mengajar Selasa besok," kata Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA-SMK Kabupaten Mimika Sulijo usai pertemuan. Total ada 19 SMA dan 24 SMK di Mimika.
Namun, pihak guru memberi batas waktu tujuh hari agar Pemda Mimika segera membayar tunggakan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), uang lauk pauk, dan insentif 10 bulan.
Sulijo berharap Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018 itu segera ditindaklanjuti Pemda Mimika. "Kami memberikan batas waktu hingga Senin pekan depan. Bila belum ada kepastian hingga tujuh hari ini, maka kami kembali menggelar aksi yang lebih besar," kata dia.
Menurut Alo Jopeng, Gubernur Lukas Enembe menetapkan Pergub Nomor 40 pada Senin ini. Tujuannya agar pemda di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua memiliki dasar hukum mengalokasikan anggaran pembayaran tunjangan kinerja, uang lauk pauk, dan insentif.
"Pemprov Papua akan menganggarkan dana untuk tunjangan, uang lauk pauk, dan insentif pada tahun depan. Tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi Papua defisit hingga Rp 600 miliar," papar Alo.
Adapun Ausilius You menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pergub itu setelah berkoordinasi dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. "Meskipun telah ada Pergub Papua, bupati yang berwenang mengalokasikan anggaran sesuai tuntutan para guru," tutur Ausilius.
Secara nominal, tunggakan 10 bulan untuk membayar tunjangan dan insentif 1.065 guru (304 guru ASN dan 761 guru honorer) sebesar Rp 22,5 miliar. Untuk uang lauk pauk Rp 770. 000 per bulan.
Adapun TPP terdiri atas kategori kota sebesar Rp 1,5 juta per bulan, pinggiran kota Rp 1,6 juta per bulan, sedangkan jauh Rp 2 juta per bulan. Nominal insentif bagi guru honorer dari kategori kota, pinggiran kota, dan jauh sama dengan TPP.
Salah satu siswa SMK di Timika, Aquiline Dumuka (15), berharap pemda setempat bisa memberikan kepastian pembayaran sesuai tuntutan para guru. Itu agar masalah yang lima hari terakhir buntu bisa dapat solusinya.
"Mudah-mudahan tak ada lagi aksi guru mogok mengajar di masa mendatang. Kami tak mau persiapan ujian akhir semester terganggu karena masalah ini," harapnya. Ujian semester akan digelar November depan.
Ada sanksi
Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang menegaskan, para guru SMA dan SMK, khususnya yang berstatus aparatur sipil negara wajib kembali mengajar pada Selasa ini. "Kami akan memberikan sanksi bagi guru ASN yang belum mengajar pascakeluarnya Pergub Papua Nomor 40. Sebab, regulasi tersebut memiliki solusi akhir untuk merealisasikan tuntutan mereka," kata dia.
Para guru tidak takut dengan ancaman itu. Menurut Sulijo, pihaknya tetap berani menggelar kembali aksi mogok mengajar. Alasannya, para guru murni memperjuangkan haknya yang belum dipenuhi pemerintah.
"Selama sepuluh bulan, kami telah melaksanakan kewajiban tanpa mendapatkan tunjangan, uang lauk pauk dan insentif. Seharusnya, pemda juga memikirkan masalah itu sebelum mengeluarkan sanksi," ujarnya.