JAKARTA, KOMPAS - Salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (22/10/2018), memenuhi panggilan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penyidik KPK itu hadir sebagai saksi untuk perkara yang dinilai merintangi penanganan perkara untuk mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada 7 April 2017.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin. Kendati demikian, Febri enggan menyebut secara rinci nama penyidik yang dimintai keterangan terkait perkara tersebut. ”Penyidikannya disebutkan terkait dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan kasus,” kata Febri.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima KPK, penyidikan perkara tersebut sudah mulai dilakukan pada 12 Oktober 2018 sejalan dengan terbitnya surat perintah penyidikan. Laporannya sendiri masuk pada 11 Oktober 2018. “Kejadiannya sendiri (upaya merintangi perkara) disebut terjadi pada 7 April 2017. Itu diterangkan dalam surat panggilannya,” ujar Febri.
Peristiwa pada 7 April 2017 diduga terkait dengan kasus suap yang menimpa hakim MK Patrialis Akbar. “Tadi didalami tentang peristiwa sekitar tanggal 7 April 2017 tersebut terkait barang bukti dalam kasus Basuki Hariman,” tutur Febri.
Dilaporkan ke Pengawas KPK
Saat itu, dua orang yang masih berstatus penyidik KPK yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun diduga merobek 15 lembar catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman yang juga menjadi tersangka suap terhadap Patrialis. Pada bulan yang sama, keduanya dilaporkan ke Pengawas Internal KPK dan mulai menjalani rangkaian pemeriksaan.
Namun, di tengah pemeriksaan Pengawas Internal KPK, instansi asal yaitu kepolisian meminta keduanya kembali dengan alasan kebutuhan penugasan. Dengan demikian, pemeriksaan Pengawas Internal KPK tak bisa dilanjutkan. Namun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Pol) Setyo Wasisto pernah menyatakan keduanya kembali karena masa tugasnya di KPK telah habis.
Keduanya pun justru mendapat promosi usai kembali ke kepolisian. Setyo juga menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran etik setelah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Namun, secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Argo Yuwono menyampaikan belum mengetahui tentang pemeriksaan terhadap penyidik KPK tersebut.