logo Kompas.id
UtamaPerusahaan yang Melanggar...
Iklan

Perusahaan yang Melanggar Harus Diberi Sanksi

Oleh
Lukas Adi Prasetya
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xqeJK1HETVmWVq32ove34h9snTY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fjatam-lubang-tambang-korban-30-kukar_1540291721.jpeg
DOKUMENTASI JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) KALTIM

Lokasi lubang bekas galian tambang batubara, di Rapak Lambur, Kutai Kartanegara, Katim. Di lokasi ini, Alif (16) ditemukan tewas, Senin (21/10) kemarin.

TENGGARONG, KOMPAS - Izin-izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, harus serius dievaluasi. Tewasnya Alif (16),  korban ke-30 dalam kurun waktu 7 tahun, yang tercebur lubang eks tambang batu bara, harus menjadi musibah terakhir. Perusahaan yang melanggar aturan, harus diberi sanksi tegas, atau dicabut izinnya jika memang harus dilakukan.

Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, mengungkapkan hal itu pada Selasa (23/10/2018) di Tenggarong.  Pihaknya mendesak dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TPS, dan perusahaan tersebut mesti menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Gubernur Kaltim Isran Noor juga didesak bergerak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000