Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Pembakaran Bendera
Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS – Kepolisian Daerah Jawa Barat akan melakukan gelar perkara terkait kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/10/2018). Polisi telah memeriksa tiga orang yang diduga membakar bendera tersebut, namun belum menetapkan tersangka.
“Tiga orang berinisial A, N, dan F sudah diperiksa. Terkait unsur pidana, kami sudah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan agama. Besok (Rabu) akan dilakukan gelar perkara,” ujar Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Kota Bandung, Selasa.
Hal itu disampaikan Agung usai bertemu dengan Gubernur Jabar Ridwal Kamil, Panglima Kodam III Siliwangi Mayor Jenderal Besar Harto Karyawan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Jabar KH Rachmat Syafei, dan beberapa ulama lainnya. Pertemuan itu digelar untuk merespons peristiwa pembakaran bendera tersebut yang viral di media sosial.
Agung mengatakan, kejadian itu bermula saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan terdapat seseorang yang membentangkan bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bendera itu kemudian direbut oleh peserta lainnya yang mengenakan atribut Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama.
“Tiga orang terperiksa itu membakar bendera agar tidak terinjak-injak oleh massa lainnya. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam,” ucapnya.
Agung meminta masyarakat tidak membagikan video pembakaran bendera tersebut. Dia berjanji pihaknya akan memproses kasus itu dengan profesional.
“Kasus ini sedang kami proses. Jadi, mari sama-sama menjaga situasi di masyarakat tetap kondusif,” ucapnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyesalkan pembakaran bendera tersebut. Dia meminta semua pihak menahan diri dan memercayakan pengusutan kasus itu kepada kepolisian.
“Kita serahkan kepada kepolisian untuk melihat apakah terdapat aspek hukum pidana. Semoga dalam waktu dekat polisi dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Kamil juga mengajak semua pihak untuk menyikapi kejadian itu dengan kepala dingin. Dengan begitu, kasus tersebut tidak menimbulkan keresahan yang dapat memprovokasi masyarakat.