logo Kompas.id
UtamaRegulasi Dana Kelurahan...
Iklan

Regulasi Dana Kelurahan Dibahas

Oleh
Nina Susilo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mo8B2HP-plgnpV--3Olr364GNV8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F71525684_1539796234-1.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas prasarana dan sarana umum mengolah sampah hijau menjadi pupuk kompos di Rumah Kompos Kantor Kelurahan Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018). Selain untuk mengurangi sampah di tempat pembuangan akhir, pengolahan ini juga untuk memberi nilai ekonomi pada sampah tersebut. Keuntungan dari pengolahan sampah digunakan untuk dana operasional pembinaan kesejahteraan keluarga.

Pemerintah telah mengusulkan alokasi dana kelurahan kepada DPR dalam RAPBN 2019 senilai Rp 3 triliun. Dana ini usulan para wali kota melalui Apeksi seperti dana desa karena kelurahan punya masalah kompleks juga.

BOGOR, KOMPAS - Kendati Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan pemerintah akan mengalokasikan dana kelurahan, landasan hukum ataupun sistem pengelolaannya masih dibahas. Dana kelurahan disiapkan untuk mengatasi masalah-masalah perkotaan yang semakin kompleks.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000