logo Kompas.id
UtamaUpah dan Produktivitas
Iklan

Upah dan Produktivitas

Oleh
A Prasetyantoko -- Pengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vr6LQdDU0zqkAaGwwdwYORaZzBk=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F524088_getattachment22db1be1-0fe2-45e8-bed0-ff41756b0180515484.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

A. Prasetyantoko

Beriringan dengan 4 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum 2019 sebesar 8,03 persen. Proses teknis penentuannya tak sulit karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Intinya, besaran kenaikan upah minimum tahun yang akan datang merupakan penjumlahan (perkiraan) angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tahun berjalan.

Tahun ini, meskipun dasar hukumnya sudah jelas, aspek politisnya besar karena terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan keberatan dengan kenaikan upah minimum 2019 dan menuntut agar kenaikannya 20-25 persen, berbasis pada survei pasar kebutuhan hidup layak di beberapa kota yang mereka lakukan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000